INGAT! Paslon Dilarang Kampanye Di Media Sosial
jpnn.com - TERNATE - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara (Malut) kembali mengingatkan pasangan calon agar tidak memasang iklan kampanye di media sosial (medsos) maupun di media cetak. Ini disampaikan pimpinan Bawaslu Malut Muksin Amrin, seperti dilansir Malut Post (Jawa Pos Group), Selasa(6/12).
Menurut Muksin, larangan pemasangan iklan kampanye di medsos maupun media cetak telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pedoman Kampanye.
“Iklan pasangan calon yang dipublikasi melalui media cetak maupun elektronik hanya bisa difasilitasi oleh KPU dengan jangka waktu selama 14 hari. Tidak bisa sumbernya ada pada pasangan calon,” terang Muksin.
Menurutnya, jika iklan tersebut bersumber atau dipasang oleh paslon, konsekuensinya paslon yang bersangkutan bisa kena sanksi. “Sanksinya, KPU bisa membatalkan paslon tersebut,” urainya.
Dia menambahkan, yang bisa dilakukan paslon yakni hal-hal terkait pemberitaan saat melakukan kampanye. “Misalnya, paslon berkampanye di satu desa, lalu dimuat oleh media tidak jadi soal,” pungkasnya.(JPG/mg-01/jfr/fri/jpnn)
TERNATE - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara (Malut) kembali mengingatkan pasangan calon agar tidak memasang iklan kampanye di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BSN Partai Golkar Optimistis Capai Target 70 Persen di Pilkada 2024
- Pengamat Minta Elite Politik Meniru Prabowo untuk Jaga Kesejukan Berdemokrasi
- Mantan Kapolda NTT Daftar Bakal Cagub dari PAN, Ini Harapannya
- Megawati Minta Kader PDIP Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat
- NasDem dan PKB Diminta Tak Ikut Atur Susunan Kabinet Pemerintahan yang Baru
- Bukan Ridwan Kamil, Golkar Jagokan Sosok Ini sebagai Bacagub DKI