Ingat! Pemenuhan Hak Korban jangan Sekadar Seremonial

Ingat! Pemenuhan Hak Korban jangan Sekadar Seremonial
LPSK. Foto: dok.JPNN

Dengan dilaksanakannya pengadilan HAM, kata Semendawai lagi, para korban dimungkinkan untuk mengajukan tuntutan ganti rugi (kompensasi)  terhadap negara yang telah gagal melindungi dan mewujudkan keadilan bagi mereka.

"Sebab, mereka yang menjadi korban pelanggaran HAM berat telah menderita sekian tahun tanpa ada kejelasan dan abai perhatian dari pemerintah," katanya.

Semendawai juga menyoroti revisi beberapa Undang-undanf yang juga masih luput memerhatikan hak-hak korban.

Salah satunya, revisi UU terorisme. Sebab, dia menegaskan, revisi masih mengedepankan penindakan tanpa mengindahkan hak-hak masyarakat yang menjadi korban.

“Padahal, hak untuk hidup aman dan mendapatkan keadilan adalah perwujudan HAM yang harus dilaksanakan negara,” imbuhnya.

Ke depan, Semendawai mengajak semua pihak untuk lebih bekerja secara konkret  dalam mewujudkan dan menegakan pemenuhan HAM di Indonesia.

Banyak pekerjaan rumah terkait perwujudan HAM yang harus dilakukan dan tidak sekadar dibicarakan saja. Semua pihak harus kerja konkret.

"Pemerintah melalui Nawacita-nya sudah berjanji menuntaskan pelanggaran HAM masa lalu dan bersama-sama mencegah terjadinya pelanggaran HAM di masa depan,” tutur dia. (boy/jpnn)


JAKARTA -  Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengatakan, negara harus hadir dan tidak boleh abai terhadap


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News