Ingat! Pemenuhan Hak Korban jangan Sekadar Seremonial

Dengan dilaksanakannya pengadilan HAM, kata Semendawai lagi, para korban dimungkinkan untuk mengajukan tuntutan ganti rugi (kompensasi) terhadap negara yang telah gagal melindungi dan mewujudkan keadilan bagi mereka.
"Sebab, mereka yang menjadi korban pelanggaran HAM berat telah menderita sekian tahun tanpa ada kejelasan dan abai perhatian dari pemerintah," katanya.
Semendawai juga menyoroti revisi beberapa Undang-undanf yang juga masih luput memerhatikan hak-hak korban.
Salah satunya, revisi UU terorisme. Sebab, dia menegaskan, revisi masih mengedepankan penindakan tanpa mengindahkan hak-hak masyarakat yang menjadi korban.
“Padahal, hak untuk hidup aman dan mendapatkan keadilan adalah perwujudan HAM yang harus dilaksanakan negara,” imbuhnya.
Ke depan, Semendawai mengajak semua pihak untuk lebih bekerja secara konkret dalam mewujudkan dan menegakan pemenuhan HAM di Indonesia.
Banyak pekerjaan rumah terkait perwujudan HAM yang harus dilakukan dan tidak sekadar dibicarakan saja. Semua pihak harus kerja konkret.
"Pemerintah melalui Nawacita-nya sudah berjanji menuntaskan pelanggaran HAM masa lalu dan bersama-sama mencegah terjadinya pelanggaran HAM di masa depan,” tutur dia. (boy/jpnn)
JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengatakan, negara harus hadir dan tidak boleh abai terhadap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Berita Terpopuler: Fakta Baru Terungkap, Lokasi Tes PPPK Tahap Dua Langsung Didatangi Pak Ali
- Jumlah Honorer Database BKN Ikut PPPK Tahap 2 Banyak Banget, Ini Datanya
- Masih Banyak Formasi PPPK Tahap 2 untuk Honorer, Jaga Semangat ya
- Pelamar CPNS 2024 Penuhi Passing Grade, tetapi Tidak Lulus, Masih Punya Harapan
- AstraZeneca dan CISC Serukan Pentingnya Skrining Kanker Paru Lebih Awal
- Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Menebar Hewan Kurban Hingga ke Pelosok Negeri