Ingat, PNS Tak Usah Takut Dipecat karena Netral di Pilkada

Ingat, PNS Tak Usah Takut Dipecat karena Netral di Pilkada
Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

"Jangan takut dipecat, karena memberhentikan PNS itu tidak bisa sembarangan dan diatur UU. Bahkan kalau perlu semua ASN setempat mundur dari jabatan atau mogok kerja sebagai bentuk solidaritas," tegasnya.

Zudan yang juga Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam NEgeri itu menegaskan, PNS atau yang kini dikenal dengan sebutan aparatur sipil negara (ASN) harus kompak dan menjalin kebersamaan sebagai perekat persatuan bangsa. Sebagai anggota Korpri, semua ASN harus menghayati Panca Prasetya Korpri khususnya untuk menjaga kesetiakawanan sebagai sesama abdi negara.

Zudan mengibaratkan Korpri adalah mesin penggerak pembangunan. Tanpa ASN, aktivitas negara bisa berhenti dan lumpuh.

Bisa dibayangkan akibatnya jika dalam suatu daerah, gubernur petahana maju kembali mencalonkan diri, kemudian pada saat bersamaan sekretaris daerah setempat juga ikut maju mencalonkan diri. Tak pelak aktivitas pemerintah daerah bisa sangat terganggu.

"Visi dan misi pemerintahan tidak tercapai, ASN menjadi terkotak-kotak dan tidak fokus menjalankan tugas melayani masyarakat," katanya.

Soal jabatan dan proses meritokrasi, Zudan menambahkan bahwa ASN yang profesional tidak perlu waswas. Sebab, karier bukan tergantung oleh atasan, tetapi sesuai dengan tingkat kompetensi, kualifikasi dan kinerja yang tinggi.

"Seluruh anggota Korpri saya minta untuk kembali menghayati dan melakukan reaktualisasi Panca Prasetya Korpri yang diwujudkan melalui kerja-kerja profesional yang penuh inovasi, integritas dan semangat pantang menyerah," kata Zudan.
 
Dalam konteks ini, menurut Zudan, profesionalitas dan netralitas seperti dua sisi mata uang. Profesional berarti fokus bekerja untuk mencapai target yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). 

Sedangkan netral berarti tidak masuk dalam percaturan politik untuk terlibat dukung-mendukung pasangan calon dalam kampanye ataupun kegiatan pasangan calon. Dukungan dari anggota Korpri kepada pasangan calon cukup diberikan saat di bilik suara, tidak lebih.

JAKARTA - Pegawai negeri sipil (PNS) telah mengalami berbagai ujian panjang. Berbagai dinamika politik ikut mewarnai PNS sejak Orde Lama yang digantikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News