Ingat, Realisasi Proyek e-KTP Jadi Tanggung Jawab Pemerintah
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap mengatakan, program kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) merupakan keputusan politik antara legislatif dan eksekutif. Namun, realisasinya merupakan tanggung jawab pemerintah.
Chairuman mengatakan hal itu sebelum menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (7/12) sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. "Jadi termasuk pengadaan tadi, bagaimana pengadaannya, bagaimana cek dan riceknya, itu dilakukan eksekutif," katanya.
Politikus Golkar itu menambahkan, DPR memang mengawasi program e-KTP. Namun, katanya, pengawasannya tidak secara teknis hingga pada pelaksanaan proyek.
Mantan jaksa itu menambahkan, DPR hanya meminta pertanggungjawaban Kementerian Dalam Negeri tentang sejauh mana pelaksanaan proyek e-KTP tersebut. Kemendagri pun selalu menyampaikan perkembangan-perkembangan kepada DPR, termasuk target penyelesaiannya.
"Sampai pernyataan bahwa sebelum pemilu 2014 itu harus sudah selesai. Karena kita targetkan bahwa e-KTP sistem identitas tunggal itu harus selesai sebelum pemilu untuk daftar pemilih tetap yang valid," katanya.
Karenanya Chairuman mengaku tidak mengetahui ihwal temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tentang kerugian negara Rp 2,3 triliun dalam proyek e-KTP. "Saya tidak tahu BPKP," tegas mantan deputi di Kemenkopolhukam itu.(boy/jpnn)
JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap mengatakan, program kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) merupakan keputusan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Padamkan Kebakaran Kapal di Penjaringan, Gulkarmat Turunkan 12 Branwir & 60 Personel
- Bule Australia Penganiaya Sopir Taksi Dideportasi dari Bali
- PT GPU Sebut Mabes Polri Tangkap 2 Orang Diduga Preman Sewaan yang Mengganggu Perusahaan
- Halalbihalal Peradi SAI, Juniver Girsang Ajak Advokat Bersatu
- Prajurit TNI AL Bantu Padamkan Kebakaran Kapal MT Gebang di Banten
- LQ Indonesia Lawfirm Berhasil Memediasi Pengembang PIK, Charlie Chandra Bebas dari Tahanan