Ingat, Selama PSBB Resepsi Pernikahan Dilarang

Ingat, Selama PSBB Resepsi Pernikahan Dilarang
Ilustrasi pernikahan. Foto: Dokumen JPNN.com

Yakni Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

Lalu, Pergub DKI Jakarta Nomor 79/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Serta Pergub DKI Jakarta 88 Tahun 2020 tentang Perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta. (mcr1/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, selama masa PSBB warga dilarang menggelar resepsi pernikahan.


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News