Ingat, Selama PSBB Resepsi Pernikahan Dilarang
Senin, 14 September 2020 – 09:02 WIB
Yakni Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
Lalu, Pergub DKI Jakarta Nomor 79/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Serta Pergub DKI Jakarta 88 Tahun 2020 tentang Perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta. (mcr1/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, selama masa PSBB warga dilarang menggelar resepsi pernikahan.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- NasDem Punya Prioritas Lain untuk Pilkada Jakarta, Anies Terancam Tak Dapat Tiket
- Demokrat Pertimbangkan Nama-nama Ini Jadi Bacagub Daerah Khusus Jakarta, Herzaky: Anies Tidak Termasuk
- Sudirman Said dan Anies Sama-sama Bakal Maju Pilgub Jakarta, Pecah Kongsi?
- PDIP DKI Mengusulkan Prasetyo Edi Maju di Pilkada Jakarta 2024
- Pilkada DKI Jakarta, Nama-Nama Ini Masuk Radar Partai Demokrat
- PKB Belum Keluarkan Rekomendasi Resmi untuk Anies Maju Pilkada Jakarta