Ingat, Selama PSBB Resepsi Pernikahan Dilarang

Ingat, Selama PSBB Resepsi Pernikahan Dilarang
Ilustrasi pernikahan. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat di DKI Jakarta berlaku hari ini, Senin (14/9).

PSBB ini membatasi segala kegiatan masyarakat mulai dari sekolah, bekerja, aktivitas berkendara, dan lain-lain, termasuk dalam hal pernikahan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, selama masa PSBB warga dilarang menggelar resepsi pernikahan.

Hal itu karena untuk mencegah adanya kerumunan orang yang bisa berpotensi penyebaran Covid-19.

"Kegiatan yang harus ditutup sementara dalam dua pekan ke depan. Kegiatan resepsi pernikahan," kata Anies dalam konferensi pers, Minggu (13/9).

Kendati demikian, pernikahan tetap boleh berlangsung akan proses akad dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) dengan menjalankan protokol kesehatan ketat.

"Khusus pernikahan dan pemberkatan perkawinan dapat dilakukan di KUA atau kantor catatan sipil," ujar Anies.

Diketahui, PSBB ketat tersebut berlangsung selama dua pekan. PSBB Jakarta ini juga mengacu pada tiga peraturan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, selama masa PSBB warga dilarang menggelar resepsi pernikahan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News