Suami Istri Kompak Berbuat Dosa, Korbannya Anak Kandung yang Berusia 8 Tahun

Suami Istri Kompak Berbuat Dosa, Korbannya Anak Kandung yang Berusia 8 Tahun
Ilustrasi penangkapan pelaku pembunuhan anak kandung. Foto: ANTARA/Ardika

jpnn.com, LEBAK - Polisi menangkap pembunuh anak yang dikuburkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Cipalabuh, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak, Banten.

"Korban itu diketahui bernama Keysya Safiyah (8), dan pelakunya kedua orang tuanya sendiri yakni Lia Handayani (26) dan Imam Safi'e (27), warga Jakarta," kata Kepala Satuan Kriminal Polres Lebak Ajun Komisaris Polisi David Adhi Kusumah, Minggu (13/9).

Peristiwa terungkapnya pembunuhan itu setelah masyarakat menemukan kuburan misterius di TPU Desa Cipalabuh, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak, Sabtu (12/9).

Selanjutnya, kata dia, masyarakat membongkar kuburan tersebut dan ditemukan jenazah seorang anak perempuan berikut pakaiannya.

Jenazah korban itu ternyata anak pasangan Lia Handayani dan Imam Safi'e dengan alamat Pejompongan No 36 RT 006 RW 007 Kelurahan Bendungan Hilir, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Kami menangkap pelaku itu Minggu (13/9) dini hari di Jalan Asofa Raya Kelurahan Sukabumi Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat," katanya.

Menurut keterangan tersangka, pembunuhan terhadap Kesya Safiyah itu dilakukan ibunya sendiri Lia Handayani, dengan memukul korban menggunakan gagang sapu injuk secara berulang kali, dan mendorong korban ke lantai hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Melihat anaknya meninggal, tersangka meminta tolong pada suaminya Imam Safi'e yang juga ayah kandung korban, untuk menghilangkan jejak dengan cara menguburkan di Kecamatan Cijaku, Lebak secara diam-diam.

Lia Handayani dan Imam, pasangan suami istri tega memperlakukan anak kandungnya sendiri seperti ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News