Ingat! Tak Boleh Asal Kerahkan Massa
jpnn.com - Anggota Komisi III DPR Jazilul Fawaid mendukung langkah Kepala Kepolisian Jenderal Tito Karnavian mengeluarkan maklumat larangam pengerahan massa saat pencoblosan pemilihan kepala daerah Jakarta, Rabu (19/4).
Dia menegaskan, menurunkan massa ke tempat pemungutan suara boleh-boleh saja dilakukan. Namun, tetap harus mengikuti aturan seperti memberitahu kepada Polri yang punya kewenangan.
"Jadi ada aturannya, tidak boleh asal mengerahkan massa. Harus memberitahu dan mendapat izin kepolisian," ujar Jazilul, Selasa (18/4).
Dia menambahkan, jika ingin menyukseskan pilkada dan tidak memperkeruh suasana sebaiknya tidak melakukan pengerahan massa.
"Pengerahan massa tidak perlulah," tegas Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa di DPR itu.
Pengerahan massa tidak perlu dilakukab karena Polri sudah menambah jumlah personel untuk mengamankan pilkada. Terlebih, Polri dibantu Tentara Nasional Indonesia.
Jazilul mengaku baru kali ini mendengar adanya pengerahan massa demi pengamanan. Menurut dia, tidak pernah terjadi di negara lain massa mengamankan pemilihan umum.
Sebab sudah jelas yang melakukan pengamanan adalah aparatur negara.
Anggota Komisi III DPR Jazilul Fawaid mendukung langkah Kepala Kepolisian Jenderal Tito Karnavian mengeluarkan maklumat larangam pengerahan massa
- KPU DKI Buka Pendaftaran PPS untuk Pilgub, Butuh 801 Orang
- Buka Pendaftaran Pilkada DKI Jakarta, PKB Siap Memenangkan Calon Potensial
- Info Terkini dari PDIP soal Bakal Cagub DKI Jakarta
- Kaesang Maju Pilkada DKI? NasDem Bilang Begini
- Kaesang Punya Modal Maju Pilgub DKI Jakarta
- Kaesang Berpotensi Maju Pilgub DKI, PKB: Tidak Perlu Dikhawatirkan