Ingat, Tentara Pemukul Polisi Harus Dipidana

jpnn.com, JAKARTA - Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Edi Hasibuan menyatakan, insiden pemukulan terhadap seorang anggota Polresta Pekanbaru Bripda Pol Yoga oleh anggota TNI harus diproses secara hukum. Menurutnya, proses juga untuk menghilangkan kesan diskriminasi dalam penegakan hukum di tengah masyarakat.
"Melihat tindakannya yang brutal walau sudah minta maaf, perbuatan oknum itu tidak akan menghilangkan unsur pidana dan selayaknya diproses secara hukum," ujar Edi di Jakarta, Jumat (11/8).
Mantan wartawan yang kini memimpin Lembaga Kajian Kepolisian (Kompolnas) itu menegaskan, Indonesia merupakan negara hukum. Oleh sebab itu, siapa pun yang melanggar hukum harus diproses demi keadilan.
"Mengingat oknum yang diduga menganiaya anggota TNI, maka instansinya berkewajiban memberikan sanksi tegas," ucapnya.
Terkait janji Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo yang akan memproses hukum oknum pelaku pemukulan, Edi pun mengapresiasinya. Sebab, aparatur negara memang harus mematuhi hukum.
"Kami sependapat semua aparat negara harus memegang teguh disipllin dalam bertugas. Kami harapkan kasus ini yang terakhir penganiayaan sesama aparat negara," kata Edi.(gir/jpnn)
Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Edi Hasibuan menyatakan, insiden pemukulan terhadap seorang anggota Polresta Pekanbaru Bripda
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Baliho di Jalan Protokol Pekanbaru Ditertibkan, Menteri Kehutanan Apresiasi Ketegasan Wali Kota
- Gloria Nababan Raih Tiga Gelar Sekaligus di Putri Remaja & Anak Riau 2025
- Minat Olahraga di Pekanbaru Meningkat, Joging di Ruang Terbuka Jadi Tren Baru
- Wali Kota Pekanbaru Temui Menteri PU di Padang, Ini yang Dibahas
- 2 Pria yang Sebut Polisi Salah Tangkap Terima Rp 1 Juta untuk Jemput Kurir 13 Kg Sabu-Sabu
- Mahasiswa Asal Inhu Tewas Kecelakaan Tunggal di Pekanbaru, Motor Hilang