Ingat, Tentara Pemukul Polisi Harus Dipidana

Ingat, Tentara Pemukul Polisi Harus Dipidana
Mantan anggota Kompolnas Edi Hasibuan.

jpnn.com, JAKARTA - Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Edi Hasibuan menyatakan, insiden pemukulan terhadap seorang anggota Polresta Pekanbaru Bripda Pol Yoga oleh anggota TNI harus diproses secara hukum. Menurutnya, proses juga untuk menghilangkan kesan diskriminasi dalam penegakan hukum di tengah masyarakat.

"Melihat tindakannya yang brutal walau sudah minta maaf, perbuatan  oknum itu tidak akan menghilangkan unsur pidana dan selayaknya  diproses secara hukum," ujar Edi di Jakarta, Jumat (11/8).

Mantan wartawan yang kini memimpin Lembaga Kajian Kepolisian (Kompolnas) itu menegaskan, Indonesia merupakan negara hukum. Oleh sebab itu, siapa pun yang melanggar hukum harus diproses demi keadilan. 

"Mengingat oknum yang diduga menganiaya anggota TNI, maka instansinya berkewajiban memberikan sanksi tegas," ucapnya.

Terkait janji Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo yang akan memproses hukum oknum pelaku pemukulan, Edi pun mengapresiasinya. Sebab, aparatur negara memang harus mematuhi hukum.

"Kami sependapat semua aparat negara harus memegang teguh  disipllin dalam bertugas. Kami harapkan kasus ini yang terakhir penganiayaan sesama aparat negara," kata Edi.(gir/jpnn)


Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Edi Hasibuan menyatakan, insiden pemukulan terhadap seorang anggota Polresta Pekanbaru Bripda


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News