Ingat ya, Parpol Belum Boleh Kampanye
Yakni, iklan yang difasilitasi KPU dan iklan yang dipasang sendiri oleh peserta pemilu. Iklan yang dibuat sendiri peserta pemilu akan dikoreksi KPU sebelum ditayangkan.
Bagaimana dengan pemberitaan di media? Wahyu mengatakan, pemberitaan terkait parpol peserta pemilu dan kampanye tetap diperbolehkan. Sebab, masyarakat membutuhkan informasi tersebut.
Jika tidak diberitakan, pihaknya khawatir masyarakat tidak mendapatkan informasi yang cukup tentang peserta pemilu.
”Semakin banyak pemberitaan, masyarakat akan mendapatkan informasi yang cukup,” urainya.
Pria kelahiran Banjarnegara itu menerangkan, meski dilarang berkampanye, partai tetap diperbolehkan melakukan sosialisasi di internal partai.
Ada dua metode yang bisa dilakukan. Yaitu, pemasangan bendera dengan nomor urut partai dan pertemuan terbatas.
Mantan anggota KPU Jawa Tengah itu menyatakan, pertemuan terbatas berbeda dengan pertemuan umum.
Rapat tersebut dilaksanakan secara tertutup dan harus dilaporkan ke KPU dan Bawaslu setempat. ’’Aturan pertemuan itu harus ditaati. Wajib lapor KPU dan Bawaslu,” tegas dia.
Meski sudah mendapatkan nomor urut, 14 parpol peserta pemilu belum boleh kampanye. Masa kampanye baru dimulai pada 23 September.
- Permohonan Tim Hukum PDIP ke PTUN: Apa Betul Ada Pelanggaran Hukum oleh KPU?
- KPU RI Tunjuk Pieter Ell jadi Kuasa Hukum Sengketa Pileg 2024
- Forum Umat Islam Sragen Imbau Semua Pihak Hormati Putusan MK dan KPU
- PDIP Menggugat KPU ke PTUN, Arief Poyuono Bakal Ajukan Gugatan Intervensi
- Ketua KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Calon Terpilih Pilpres 2024
- Ganjar-Mahfud Absen saat KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres