Ingat ya, PPPK Jangan Minta Pindah Tugas, Tidak Bisa Dimutasi

Ingat ya, PPPK Jangan Minta Pindah Tugas, Tidak Bisa Dimutasi
ASN PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - KAPUAS HULU – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak diperkenankan pindah tugas dari unit kerja yang telah ditentukan berdasarkan Surat Keputusan yang diterima.

Dengan kata lain, ASN PPPK tidak bisa dimutasi ke unit kerja lainnya, yang berbeda dengan unit kerja yang tercantum di SK pengangkatan.

"Laksanakan tugas dengan baik sesuai penempatan, karena sesuai ketentuan PPPK tidak diperkenankan dilakukan mutasi dari unit kerja sesuai SK," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kapuas Hulu Mohd Zaini saat menyerahkan SK PPPK, di Putussibau Kapuas Hulu, Kamis (26/10).

Zaini menjelaskan, PPPK merupakan ASN yang diberikan tugas untuk melaksanakan pelayanan publik, tugas pemerintahan, dan tugas pembangunan tertentu.

Dia menyebutkan, perjanjian kerja terhadap PPPK hanya lima tahun dan akan dilakukan evaluasi kinerja untuk pertimbangan perpanjangan perjanjian kerja berikutnya.

"Maka, laksanakan tugas sesuai dengan penempatan berdasarkan SK yang terima dengan rasa tanggung jawab serta kreatif dan inovatif," katanya.

Dijelaskan Zaini berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE MenPAN-RB) Nomor 11 Tahun 2023 Tentang disiplin PPPK, pemerintah daerah akan menyiapkan Peraturan Bupati berkaitan dengan disiplin PPPK secara substansi seperti kewajiban, larangan serta sanksi yang diberikan terkait dengan disiplin PPPK yang merujuk kepada Peraturan Pemerintah nomor 94 Tahun 1021 Tentang disiplin PPPK.

Zaini mengingatkan agar dalam melaksanakan tugas PPPK berpedoman pada peraturan pemerintah tersebut.

Perlu diketahui bahwa ASN PPPK tidak bisa dimutasi atau meminta pindah tugas ke unit kerja lainnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News