Ingatkan Pentingnya Akta Kelahiran demi Kepastian Status
Kamis, 19 Desember 2013 – 22:00 WIB
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2011, tercatat jumlah anak usia 0-18 tahun mencapai 82,9 juta orang. Secara nasional, anak yang memiliki akta kelahiran sekitar 47, 7 persen. Sementara untuk anak yang memiliki akta kelahiran namun tidak dapat menunjukkannnya mencapai 16,9 persen. Dengan begitu, masih ada 36 persen anak Indonesia yang masih belum terlindungi identitasnya.(nam/jpnn)
JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Amalia Sari Gumelar mengatakan bahwa angka kelahiran di Indonesia masih tinggi.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bule Australia Penganiaya Sopir Taksi Dideportasi dari Bali
- PT GPU Sebut Mabes Polri Tangkap 2 Orang Diduga Preman Sewaan yang Mengganggu Perusahaan
- Halalbihalal Peradi SAI, Juniver Girsang Ajak Advokat Bersatu
- Prajurit TNI AL Bantu Padamkan Kebakaran Kapal MT Gebang di Banten
- LQ Indonesia Lawfirm Berhasil Memediasi Pengembang PIK, Charlie Chandra Bebas dari Tahanan
- Dorong Gerakan Hidup Sehat Dilakukan Secara Masif, Lestari Moerdijat Khawatir Soal Ini