Inggrid Kansil Jembatani Kasus Arumi

Inggrid Kansil Jembatani Kasus Arumi
Inggrid Kansil Jembatani Kasus Arumi
Jika mengacu pada Undang-undang Nomor 23, negara memberikan perlindungan kepada anak yang tereksploitasi. Tapi menurut Inggrid lagi, sejauh mana Arumi terekploitasi, selama ini belum ada bukti. "Tolong sikapi dengan nurani, jangan sampai memutus hubungan ibu dan anak, karena itu dosa besar. Kalau mereka tahu di mana Arumi dan tidak berupaya memediasi, itu sangat disayangkan. Saya melihat tidak ada eksploitasi dari orangtua kepada Arumi," ungkapnya pula. (ash)

JAKARTA - Tidak puas dengan kinerja Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang belum juga mempertemukan Arumi dengan keluarganya, orangtua Arumi,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News