Ingin Jadi Karyawan Kantor Bayar Rp 900 Ribu, Supir Rp 400 Ribu
Kamis, 05 November 2015 – 05:46 WIB

Ingin Jadi Karyawan Kantor Bayar Rp 900 Ribu, Supir Rp 400 Ribu
Ketiga terdakwa telah mendapatkan keuntungan Rp 40 jutaan. "Ketiga terdakwa diancam Pasal 372 KUHPidana jo Pasal 55 KUHPidana tentang penggelapan," kata JPU Nurhasaniati.
Majelis Hakim akan melanjutkan persidangan terhadap perkara ini pada pekan depan, Rabu (11/11) masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (cr15/sam/jpnn)
BATAM - Pengadilan Negeri Batam kemarin menggelar sidang kasus penipuan dengan modus lowongan kerja. Tiga terdakwa dalam perkara ini yakni Elisa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dituduh Menculik Anak, Nenek Asyiah Dianiaya Warga, Ada Provokatornya
- Polda Sumsel Ringkus Lima Tersangka Illegal Logging di Muba
- Tolak Pinjamkan Sepeda Motor, Ayah Tiri di Bandung Tewas Dibunuh Sang Anak
- Gegara Ada Sesuatu di Kemaluannya, Perempuan Bos Narkoba Dibawa ke RS
- Jambul Tega Bunuh Ayah Tirinya Gegara Tak Dipinjamkan Sepeda Motor
- Kronologi Dua Tahanan Kabur dari PN Jakut