Beginilah Hukuman Setelah 2 Kali Setubuhi Pacar yang Masih Remaja

jpnn.com - KEDIRI – Zaenal Arifin harus merasakan dinginnya lantai penjara. Pasalnya, warga Dusun Sumberlumbu, Desa Margourip, Kecamatan Ngancar itu sudah divonis hakim hukuman 6,5 tahun penjara.
Tak hanya itu, pria 25 tahun tersebut juga mesti membayar denda sebesar Rp 60 juta. Jika tak mampu membayar, Zaenal harus menjalani hukuman tambahan selama tiga bulan.
Hukuman berat itu dijatuhkan setelah Zaenal menyetubuhi pacarnya yang masih berusia 15 tahun, Minggu (19/7) silam. Saat itu, Zaenal mengajak Bunga (nama samaran) jalan-jalan.
Sekitar pukul 21:00 malam WIB, Zaenal tiba-tiba membelokkan motornya ke kebun tebu. Saat itu, Zaenal langsung melancarkan aksi bejatnya. Setelah itu, Zaenal kembali menyetubuhi Bunga di rumah temannya.
Perbuatannya dijerat dengan pasal 81 ayat 2 UU No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. “Terdakwa terbukti melakukan pemaksaan dan merayu korban yang masih di bawah umur agar mau melakukan persetubuhan,” terang Majelis hakim yang diketuai I Komang Dediek Prayoga, Rabu (4/11). (fiz/dea/jos/jpnn)
KEDIRI – Zaenal Arifin harus merasakan dinginnya lantai penjara. Pasalnya, warga Dusun Sumberlumbu, Desa Margourip, Kecamatan Ngancar itu sudah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tersangka Kerusuhan May Day Semarang Terancam 7 Tahun Penjara
- Bergulat dengan Begal, Iptu Noval Kena Tembak, Pelaku Kabur
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya