Beginilah Hukuman Setelah 2 Kali Setubuhi Pacar yang Masih Remaja

Beginilah Hukuman Setelah 2 Kali Setubuhi Pacar yang Masih Remaja
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - KEDIRI – Zaenal Arifin harus merasakan dinginnya lantai penjara. Pasalnya, warga Dusun Sumberlumbu, Desa Margourip, Kecamatan Ngancar itu sudah divonis hakim hukuman 6,5 tahun penjara.

Tak hanya itu, pria 25 tahun tersebut juga mesti membayar denda sebesar Rp 60 juta. Jika tak mampu membayar, Zaenal harus menjalani hukuman tambahan selama tiga bulan.

Hukuman berat itu dijatuhkan setelah Zaenal menyetubuhi pacarnya yang masih berusia 15 tahun, Minggu (19/7) silam. Saat itu, Zaenal mengajak Bunga (nama samaran) jalan-jalan.

Sekitar pukul 21:00 malam WIB, Zaenal tiba-tiba membelokkan motornya ke kebun tebu. Saat itu, Zaenal langsung melancarkan aksi bejatnya. Setelah itu, Zaenal kembali menyetubuhi Bunga di rumah temannya.

Perbuatannya dijerat dengan pasal 81 ayat 2 UU No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. “Terdakwa terbukti melakukan pemaksaan dan merayu korban yang masih di bawah umur agar mau melakukan persetubuhan,” terang Majelis hakim yang diketuai I Komang Dediek Prayoga, Rabu (4/11). (fiz/dea/jos/jpnn)


KEDIRI – Zaenal Arifin harus merasakan dinginnya lantai penjara. Pasalnya, warga Dusun Sumberlumbu, Desa Margourip, Kecamatan Ngancar itu sudah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News