Gara-Gara Ini, Dua Pria Ini Terancam Hukuman Mati

Gara-Gara Ini, Dua Pria Ini Terancam Hukuman Mati
Gara-Gara Ini, Dua Pria Ini Terancam Hukuman Mati

jpnn.com - LUBUKBAJA - Dua orang kurir sabu yakni JL dan RM terancam hukuman mati. Mereka diduga akan mengedarkan 43 paket sabu dengan total 3314,2 gram. Mirisnya, ribuan gram sabu itu masuk melalui pelabuhan tikus di Batam.

Kemarin, Satnarkoba Polresta Barelang memusnahkan ribuan gram sabu tersebut dengan cara direbus. Pemusnahan barang haram itu disaksikan oleh instansi terkait dari Kejaksaan Negeri Batam, BNN Kepri dan BPOM, Kepri.

Wakasat Narkoba Polresta Barelang AKP Joko Purnawanto mengatakan kedua tersangka diamankan pertengaha Oktober lalu. Dimana, pihaknya mendapat informasi jika ada dua orang yang tengah membawa sabu. Sabu itu diketahui dibawa dari Malaysia dan kemudian diberikan kepada kedua tersangka.

"Dari tangan keduanya ada 43 paket sabu. Sabu itu diduga masuk dari pelabuhan tikus dan diberikan kepada mereka berdua," kata Joko usai pemusnahan.

Menurut dia, dari tangan tersangka JL polisi berhasil mengamankan 32 paket sabu dengan berat 3213,20 gram, sedangkan dari RM ada 11 paket sabu seberat 101 gram. Satu paket 25 gram dan 76 gram untuk 10 paket. Kedua tersangka juga diamankan saat berada di rumah dan ditangkap tanpa perlawanan.

"Mereka termasuk pengedar sabu dan sudah lama menjadi TO kita. JL mengaku mendapat upah Rp 5 juta, sedangkan RM belum tahu berapa upah yang akan diterima," terang Joko.

Dilanjutkan Joko, puluhan paket sabu itu rencananya akan diedarkan di Batam dan luar Batam. Namun, sebelum mengedarkan, keduanya telah diamankan. Atas perbuatan itu, mereka juga dijerat dengan pasal 112 atau pasal 114 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Mereka terancam 20 tahun penjara atau hukuman mati. Sebab mereka termasuk bandar besar," pungkas Joko. (she)

LUBUKBAJA - Dua orang kurir sabu yakni JL dan RM terancam hukuman mati. Mereka diduga akan mengedarkan 43 paket sabu dengan total 3314,2 gram. Mirisnya,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News