Ingin jadi Pegawai KPK, Penyidik Polri Terhambat Aturan

Ingin jadi Pegawai KPK, Penyidik Polri Terhambat Aturan
Ingin jadi Pegawai KPK, Penyidik Polri Terhambat Aturan
Oleh karena itu, lanjutnya, penyidik harus kembali ke Polri terlebih dahulu agar bisa mundur sesuai dengan prosedur aturan internal di Polri. Setelah itu, para penyidik juga harus memberikan laporan tertulis selama mereka diperbantukan di KPK.

"Kalau ingin dialihkan menjadi pegawai tetap di KPK secara etika kelembagaan tentunya ada langkah administrasi, setelah ada keputusan pimpinan tidak akan lagi jadi anggota Polri. Silahkan mengajukan permohonan untuk langkah lebih lanjut," pungkas Boy.(flo/jpnn)

JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar menyatakan bahwa mengubah status penyidik Polri menjadi pegawai


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News