Ingin jadi Pegawai KPK, Penyidik Polri Terhambat Aturan
Kamis, 04 Oktober 2012 – 22:33 WIB

Ingin jadi Pegawai KPK, Penyidik Polri Terhambat Aturan
Oleh karena itu, lanjutnya, penyidik harus kembali ke Polri terlebih dahulu agar bisa mundur sesuai dengan prosedur aturan internal di Polri. Setelah itu, para penyidik juga harus memberikan laporan tertulis selama mereka diperbantukan di KPK.
Baca Juga:
"Kalau ingin dialihkan menjadi pegawai tetap di KPK secara etika kelembagaan tentunya ada langkah administrasi, setelah ada keputusan pimpinan tidak akan lagi jadi anggota Polri. Silahkan mengajukan permohonan untuk langkah lebih lanjut," pungkas Boy.(flo/jpnn)
JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar menyatakan bahwa mengubah status penyidik Polri menjadi pegawai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 3 Kategori Honorer Tertutup Peluang jadi PPPK Paruh Waktu, Kena PHK
- Gema Waisak Pindapata Nasional 2025 Sukses Digelar, Menag Hingga Pramono Turut Hadir
- Resmikan Masjid Jakarta Garden City, Gubernur Pramono Berpesan Begini
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif