Ingin Tunda Pemilu 2024 ke 2027? Siap-siap Hadapi 2 Risiko
jpnn.com, KUPANG - Akademisi dari Universitas Muhammadiyah Kupang Ahmad Atang menyebut dua risiko yang bakal muncul jika Pemilu 2024 ditunda pelaksanaannya hingga 2027.
Yakni, dapat menimbulkan risiko politik dan ketidakpastian hukum terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
"Wacana penundaan ini menurut saya lebih bersifat politis ketimbang kesehatan."
"COVID-19 tidak harus dilihat sebagai hambatan, namun mesti dimaknai sebagai tantangan bagi jalan demokrasi di negeri ini," ujar Ahmad Atang, di Kupang, Senin (23/8).
Menurut Atang, wacana Pemilu Serentak 2024 ditunda ke 2027 dengan alasan pandemi COVID-19 belum berakhir telah menjadi diskursus publik.
Menurut dia, jika wacana ini benar adanya dan menjadi desain pemerintah dan penyelenggara, maka dapat dipastikan akan terjadi problem ikutan.
Dia menyebutkan problem yang akan muncul akibat penundaan ini.
Pertama, adanya inkonsistensi pemerintah terkait COVID-19 sebagai argumentasi penundaan.
Akademisi menyebut ada dua risiko yang bakal muncul jika Pemilu 2024 ditunda pelaksanaannya hingga 2027.
- Kekuatan dan Ketenangan Hati Gibran di Tengah Pandangan Merendahkan
- Kedekatan Putri Zulhas & Verrell Bramasta Jadi Sorotan, Banyak Dukungan
- Tingkat Partisipasi Pemilih di Jakarta Turun saat Pemilu 2024
- Gelar Aksi di Depan Kedubes AS, Laskar Garuda Bersuara Minta LSM IFES Angkat Kaki dari RI
- Soal Putusan MK, HNW Singgung Perbaikan untuk Pemilu ke Depan
- Hidayat Nur Wahid Soroti Dissenting Opinion 3 Hakim MK, Begini Catatannya