Inginkan Pelantikan, Tak Dikabulkan Pengadilan

Majelis Pilih Dahulukan Persidangan Yusak Yaluwo

Inginkan Pelantikan, Tak Dikabulkan Pengadilan
Inginkan Pelantikan, Tak Dikabulkan Pengadilan
JAKARTA - Bupati nonaktif Boven Digoel yang menjadi terdakwa perkara korupsi, Yusak Yaluwo, memenangi Pilkada di daerahnya. Namun dengan kasus hukum yang membelitnya, Yusak tak bisa dilantik sebagai Bupati.

Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) belum bisa memberi penetapan atas permohonan Yusak agar bisa dilantik sebagai Bupati di daerahnya. Ketua majelis hakim yang menyidangkan Yusak Yaluwo, Herdi Agusten, menyatakan bahwa majelis sepakat untuk mendahulukan proses persidangan atas Yusak.

Herdi yang ditemui usai memimpin persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan atas Yusak di Pengadilan Tipikor, Selasa (19/10), mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menerima permohonan dari politisi Partai Demokrat itu. "Tapi Majelis sudah musyawarah dan kita akan konsentrasi dulu atas perkara ini," kata Herdi.

Menurutnya, penetapan tentang izin bagi Yusak untuk dilantik sebagai Bupati terpilih hanya bisa dilakukan setelah proses persidangan tuntas dan Yusak sudah divonis.  Sementara Sidang atas Yusak sendiri akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda penyampaian nota pembelaan oleh terdakwa dan kuasa hukumnya.

JAKARTA - Bupati nonaktif Boven Digoel yang menjadi terdakwa perkara korupsi, Yusak Yaluwo, memenangi Pilkada di daerahnya. Namun dengan kasus hukum

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News