Inginkan Pelantikan, Tak Dikabulkan Pengadilan
Majelis Pilih Dahulukan Persidangan Yusak Yaluwo
Rabu, 20 Oktober 2010 – 03:30 WIB
Penasihat hukum Yusak, Rahayu, mengatakan, pihaknya berharap agar majelis hakim dapat segera mengabulkan permohonan kliennya. Menurutnya, kliennya tidak akan melarikan diri.
Baca Juga:
Rahayu menjelaskan, sebenarnya Yusak tinggal dilantik saja. "Tanggal 13 Oktober kita sudah kirim surat ke majelis dengan tembusan Mendagri dan KPK. Kami berharap dapat izin, soalnya pelantikan ini hanya menunggu izin saja," ujar Rahayu.
Namun pihak KPK mengaku belum menerima permohonan dari Yusak. Koordinator tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut Yusak, Suwarji, mengaku belum menerima permohonan itu.
KPK, lanjut Suwarji, tergantung saja pada penetapan dari Pengadilan Tipikor. Namun jika penetapan pengadilan dianggap berlawanan dengan aturan maka JPU KPK akan menolaknya. "Itu (izin untuk Yusak) ketetapan hakim, tapi kalau tidak sesuai kita bisa saja mengajukan verzet (perlawanan),"kata Suwardji.(ara/jpnn)
JAKARTA - Bupati nonaktif Boven Digoel yang menjadi terdakwa perkara korupsi, Yusak Yaluwo, memenangi Pilkada di daerahnya. Namun dengan kasus hukum
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Masa Kontrak PPPK Hingga 20 April 2029
- Pernyataan Terbaru Dirjen GTK soal PPPK 2024 & Guru Honorer, Penting
- 5 Berita Terpopuler: Jadwal Pendaftaran CPNS 2024, Guru P1 Negeri Diakomodasi, 150 Kursi Jalur Afirmasi
- Bea Cukai-Polri Bongkar Laboratorium Narkoba di Bali, 4 Tersangka Diamankan, Ada WNA
- Bersama ILO, UNODC, dan Uni Eropa, Kemnaker Meluncurkan Program Protect Indonesia
- 40 Biku Asia Tenggara Jalan Kaki dari TMII ke Candi Borobudur