Ini 10 Rencana Aturan Terkait Pemberhentian PNS

Ini 10 Rencana Aturan Terkait Pemberhentian PNS
PNS di lingkungan Pemprov Papua ketika mengikuti apel pagi di halaman Kantor Gubernur Papua, beberapa waktu lalu. Foto: Yamander/Cendrawasih Pos/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 10 jenis pemberhentian PNS akan diatur petunjuk teknisnya (Juknis) dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Menurut Direktur Peraturan Perundang-undangan BKN Haryono Dwi Putranto, juknis tersebut sudah masuk finalisasi dan ditargetkan tahun ini diterbitkan.

"Juknis yang diatur dalam Perka BKN ini merupakan turunan dari PP 11/1976 tentang Manajemen PNS. Dengan Juknis ini, proses pemberhentian PNS bisa diberlakukan sesuai aturan teranyar," kata Haryono di Jakarta, Jumat (22/9).

Dia menambahkan, ada 10 jenis pemberhentian PNS yang diakomodir di dalam Perka BKN ini. (esy/jpnn)

Adapun 10 jenis pemberhentian PNS tersebut adalah:

1. Pemberhentian Atas Permintaan Sendiri
2. Mencapai Batas Usia Pensiun
3. Tidak Cakap Jasmani dan/ Rohani
4. Meninggal Dunia, Tewas atau Hilang;
5 Melakukan Tindak Pidana/Penyelewengan
6. Pelanggaran Disiplin
7. Mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden/Wakil Presiden, Ketua/Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua/Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Walikota, Wakil Bupati/Walikota
8. Menjadi Anggota dan/ atau Partai Politik
9. Tidak menjabat lagi sebagai Pejabat Negara
10. Karena Hal lain:
- Tidak melapor setelah menjalankan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN)
- Menggunakan ijazah palsu
- Tidak melapor setelah menjalankan tugas belajar.

Pemberhentian PNS akan diatur petunjuk teknisnya (Juknis).


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News