Ini 2 Poin Penting Revisi UU Ormas Usulan Demokrat
Selasa, 31 Oktober 2017 – 20:20 WIB

Hinca Panjaitan. Foto: dok.JPNN.com
Dengan demikian aturan tersebut dapat benar-benar sempurna sebagai payung hukum keberadaan ormas di tanah air. (gir/jpnn)
Menurut Sekretaris Jenderal DPP PD Hinca Panjaitan, dalam naskah akademik tersebut ada dua poin penting sebagai pegangan saat revisi UU Ormas.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Ormas Kebablasan Bukan Diselesaikan dengan Revisi UU, tetapi Penegakan Hukum
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Anggap Sistem Pengawasan Nol Besar, Minta KY Dibubarkan
- Suap ke Hakim Rp 60 Miliar, Hinca: Ada Korupsi Besar yang Mau Ditutupi
- Hinca Demokrat: Kami Mendengar, Kasus Tom Lembong Sarat Balas Dendam Politik
- KPK Kerap Mangkir dari Sidang Praperadilan, Anggota DPR Merespons
- LHKPN Kajati Sumsel Jadi Sorotan, Bang Hinca: Ini Harus Dianggap Serius