Pak SBY Usulkan Empat Acuan Dalam Revisi UU Ormas

Pak SBY Usulkan Empat Acuan Dalam Revisi UU Ormas
Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Susilo Bambang Yudhoyono bersama jajaran pengurus dewan pimpinan pusat partainya. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyatakan revisi Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) atas penetapan Perppu Nomor 2/2017, harus mengacu pada empat rujukan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pertama, katanya, paradigma negara dalam memosisikan ormas dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara harus merujuk pada Pancasila yang ada dalam pembukaan UUD 1945.

"Bukan rumusan Pancasila versi lain, harus jelas, konkret mana yang jadi landasan tersebut," ucap SBY didampingi jajaran pengurus DPP PD dalam konferensi pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Wisma Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin (30/10).

Kedua, adalah konstitusi yang menjamin hak kebebasan dan kewajiban warga negara, kemerdekaan berserikat berkumpul dan menyampaikan pikiran baik lisan atau pun tulisan. Itulah konstitusi yang harus menjadi rujukan dalam revisi UU Ormas.

"Rujukan ketiga, Indonesia adalah negara hukum. Keempat, di dalam kehidupan bernegara kita, konstitusi kita, negara diwajibkan untuk menjamin keamanan negara dan keselamatan warga negara," tegas dia.

Karena ormas sebagai komponen bangsa, mitra pemerintah untuk kehidupan bernegara yang baik, SBY memandang bahwa ormas tidak tepat kalau diposisikan ancaman semata di mata negara, sebagaimana organisasi kelompok teroris atau melanggar hukum.

"Empa itu yang Demokrat ingin tingkatkan kepada pemerintah, kepada parlemen kita. Paradigma UU Ormas yang mesti kita anut adalah ormas itu komponen bangsa, mitra atau partner negara dan pemerintah," tegas Presiden RI ke-6 itu.(fat/jpnn)


Paradigma negara dalam memosisikan ormas dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara harus merujuk pada Pancasila yang ada dalam pembukaan UUD 1945.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News