Ini 2 Tipe Simpanan yang Tidak Dijamin LPS, Nasabah Wajib Tahu!
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadhewa menyebut pihaknya tidak menjamin bunga simpanan masyarakat yang mencapai delapan persen per bulan.
Sebab, hal itu di luar ketentuan LPS, meskipun pihaknya tidak melarang penerapan suku bunga tinggi sebagai strategi bisnis bank digital.
Selain itu, uang masyarakat di perusahaan penyedia jasa keuangan berbasis teknologi (tekfin).
"Uang di jasa keuangan tekfin baru bisa dijamin setelah Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) disahkan," beber Purbaya dalam webinar “Menuju Masyarakat Cashless” yang dipantau di Jakarta, Rabu (4/8).
LPS mengatakan ke depan akan mendorong pemerintah meningkatkan keamanan siber, termasuk keamanan transaksi keuangan, serta menutup jarak antara indeks inklusi keuangan nasional yang telah mencapai 76,19 persen dengan indeks literasi keuangan yang hanya 38,03 persen di 2019.
Jarak tersebut menunjukkan banyak masyarakat Indonesia menggunakan produk keuangan tanpa betul-betul mengetahui manfaatnya.
“Jarak itu bisa dipakai oleh pembajak untuk menyerang dana masyarakat. Indonesia harus bekerja keras dan LPS siap membantu perkembangan digital kalau undang-undang mengizinkan LPS memberi jaminan terhadap dana-dana digital,” ucap Purbaya.
LPS mencatat uang masyarakat yang disimpan di bank digital tumbuh hingga 8.000 persen (yoy) pada Mei 2022.
LPS menyebut uang di jasa keuangan tekfin baru bisa dijamin setelah Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) disahkan
- Tip Aman Bertransaksi Perbankan saat Lebaran
- Apresiasi Nasabah, MSIG Life Serahkan Hadiah kepada Pemenang Vega Fest
- 13 Pemimpin Dompet Digital & Bank Digital di Kawasan Asia Pasifik Dukung Inisiatif Baru UMKM
- Tip dari BRI Agar Nasabah Terhindar dari Penipuan Online
- Selamat, Bisnis Wealth Management Bank Mandiri Sabet 2 Penghargaan Euromoney 2024
- PNM Sukses Salurkan Rp 12,5 Triliun dan Berdayakan 15,1 Juta Nasabah Ultra Mikro