Ini 2 Tipe Simpanan yang Tidak Dijamin LPS, Nasabah Wajib Tahu!

Ini 2 Tipe Simpanan yang Tidak Dijamin LPS, Nasabah Wajib Tahu!
LPS menyebut uang di jasa keuangan tekfin baru bisa dijamin setelah Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) disahkan. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadhewa menyebut pihaknya tidak menjamin bunga simpanan masyarakat yang mencapai delapan persen per bulan.

Sebab, hal itu di luar ketentuan LPS, meskipun pihaknya tidak melarang penerapan suku bunga tinggi sebagai strategi bisnis bank digital.

Selain itu, uang masyarakat di perusahaan penyedia jasa keuangan berbasis teknologi (tekfin).

"Uang di jasa keuangan tekfin baru bisa dijamin setelah Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) disahkan," beber Purbaya dalam webinar “Menuju Masyarakat Cashless” yang dipantau di Jakarta, Rabu (4/8).

LPS mengatakan ke depan akan mendorong pemerintah meningkatkan keamanan siber, termasuk keamanan transaksi keuangan, serta menutup jarak antara indeks inklusi keuangan nasional yang telah mencapai 76,19 persen dengan indeks literasi keuangan yang hanya 38,03 persen di 2019.

Jarak tersebut menunjukkan banyak masyarakat Indonesia menggunakan produk keuangan tanpa betul-betul mengetahui manfaatnya.

“Jarak itu bisa dipakai oleh pembajak untuk menyerang dana masyarakat. Indonesia harus bekerja keras dan LPS siap membantu perkembangan digital kalau undang-undang mengizinkan LPS memberi jaminan terhadap dana-dana digital,” ucap Purbaya. 

LPS mencatat uang masyarakat yang disimpan di bank digital tumbuh hingga 8.000 persen (yoy) pada Mei 2022.

LPS menyebut uang di jasa keuangan tekfin baru bisa dijamin setelah Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) disahkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News