Ini 2 Tipe Simpanan yang Tidak Dijamin LPS, Nasabah Wajib Tahu!
Kamis, 04 Agustus 2022 – 06:23 WIB

LPS menyebut uang di jasa keuangan tekfin baru bisa dijamin setelah Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) disahkan. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com
Padahal, kata Purbaya, pada Mei 2021 saldo simpanan masyarakat di bank digital hampir nol rupiah.
"Jadi, pertumbuhan simpanan di bank digital sangat besar. Ini suatu pertumbuhan fenomenal dan ke depan mungkin akan tumbuh dengan baik,” kata Purbaya.
Menurutnya, jaminan dari LPS untuk menjamin simpanan masyarakat di perbankan digital sama dengan penjaminan simpanan di perbankan konvensional yakni senilai Rp 2 miliar per nasabah per bank.
“Kami menjamin uangnya jika perbankan mengalami kebangkrutan, selama memenuhi ketentuan undang-undang. Jadi bank konvensional dan bank digital sama, selama suku bunga di bawah LPS, tercatat, dan pemilik uang tidak menyebabkan bank bangkrut,” ungkap Purbaya. (antara/jpnn)
LPS menyebut uang di jasa keuangan tekfin baru bisa dijamin setelah Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) disahkan
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
BERITA TERKAIT
- Gelar Gathering Mandiri Agen, Bank Mandiri Berbagi Hadiah Undian Jempolan Nasabah TabMu
- ScoutTwo Tawarkan Alternatif Pentest Manual lewat Pengujian Keamanan Real-Time
- Hana Bank Meluncurkan Produk Goal Savings
- PT SMI - eMudhra Berkolaborasi Hadirkan Identitas Digital dan Keamanan Siber Terlengkap di Indonesia
- Bank Raya Targetkan 10 Ribu Nasabah Baru pada Pesta Rakyat Nusantara di TMII
- Dorong Efisiensi Ekspor Nasional, Bank Mandiri Hadirkan Solusi Digital untuk DHE SDA