Ini 3 Opsi Penyelesaian Masalah Honorer

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Pembina Forum Honorer Indonesia (FHI) Hasbi mengatakan sudah saatnya pemerintah segera menyelesaikan masalah honorer.
Hal ini menyusul lahirnya kesepakatan Komisi II DPR RI dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo dalam raker 20 Januari.
Di mana tidak ada lagi honorer, pegawai non-PNS, atau istilah lainnya, yang ada hanya PNS dan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) sesuai amanat UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
"FHI memandang ada tiga opsi untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer secara nasional. Kalau ini dilaksanakan, insyaallah akan tuntas masalah honorer," kata Hasbi kepada JPNN.com, Jumat (24/1).
Opsi pertama, seluruh tenaga honorer dan organisasi honorer, lebih baik fokus kawal gugatan UU ASN di Mahkamah Konstitusi.
Opsi kedua, fokus mengawal dan mendesak pemerintah serta DPR RI untuk segera melakukan revisi terbatas UU ASN yang saat ini telah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) di DPR. UU ASN adalah pintu masuk honorer menjadi PNS.
Opsi ketiga adalah seluruh elemen masyarakat dan tenaga honorer mendesak presiden mengeluarkan Perppu terkait penanganan serta penyelesaian tenaga honorer yang sudah mengalami stadium akut.
Sebab, selama bertahun-tahun belum ada penyelesaian dari waktu ke waktu, dari presiden ke presiden RI.
Tidak ada lagi honorer, pegawai non-PNS, atau istilah lainnya, yang ada hanya PNS dan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) sesuai amanat UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
- Ini 10 Provinsi Paling Rawan Netralitas ASN, Ferry Liando Singgung Jatah Honorer
- Kejar Tenggat Pendaftaran CPNS 2023 & PPPK, Penerbitan Ijazah Wisudawan Dikebut
- Menteri Anas: Ini Komitmen dan Perhatian Pemerintah untuk Honorer
- 5 Berita Terpopuler: Penjelasan Pengangkatan PPPK Guru Terbaru, Jangan Terlalu Sedih, Ada 59 Ribu Formasi
- Alasan Andika Perkasa Mendukung Ganjar, Pro-Honorer hingga Mengentaskan Kemiskinan
- P1 hingga P4 Wajib Buat Akun Baru di SSCASN BKN, Bagaimana Portal PPPK Guru?