Ini 3 Pelaku Jambret di Sukomanunggal yang Tertangkap, Perhatikan Tampang Mereka
Senin, 18 Oktober 2021 – 16:08 WIB
Kasus penjambretan itu menjadi atensi kepolisian karena menyangkut nyawa seseorang.
Yusep mengimbau kepada pelaku yang masih berkeliaran agar segera menyerahkan diri.
"Kami minta kepada pelaku segera menyerahkan diri," tegas dia.
Kelima penjambret yang tertangkap tersebut dijerat Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan.
"Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara," tandas Kombes Akhmad Yusep Gunawan. (mcr12/jpnn)
Tiga anggota komplotan jambret di Sukomanunggal, Surabaya yang menewaskan warga Lamongan sudah tertangkap, perhatian tampang mereka.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- 2 Penjambret yang Kerap Beraksi di Pekanbaru Ini Sudah Ditangkap
- Gegara Rebutan Lahan Tambak, SH Nekat Membunuh Secara Sadis
- Primus Dijambret di Palembang, Begini Kronologinya
- Dor.. Dua Pelaku Jambret di Pekanbaru Ditembak Polisi
- Dua Anggota KKB Tertangkap Hidup-hidup, 1 Anak Buah Jacky Tewas
- Polisi Tangkap Komplotan Geng Motor di Sumut, Semuanya Positif Narkoba