Ini 5 Pelanggaran yang Bisa Mengeliminasi Paslon di Pilpres, Termasuk Gibran?

Ini 5 Pelanggaran yang Bisa Mengeliminasi Paslon di Pilpres, Termasuk Gibran?
Paslon capres-cawapres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mengacungkan jari membentuk tanda 'victory` setelah memperoleh nomor urut 2 pada pengundian nomor urut Peserta Pilpres 2024 dalam rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta, Selasa malam (14/11/2023). Foto: Ricardo/jpnn.com

Kelima, paslon bisa didiskualifikasi bila ada putusan Mahkamah Konstitusi soal perselisihan hasil pemilu.

Hal ini dijelaskan oleh Titi tidak berkaitan dengan putusan MK terkait batas usia capres-cawapres yang telah diputuskan MK beberapa waktu yang lalu.

“Diskualifikasi oleh MK hanya mungkin kalau dari hasil perselisihan pemilu, MK memutuskan ada diskualifikasi itu. Di pilpres dan pileg tidak pernah ada tapi di pilkada ada,” jelas Titi.

Dia menambahkan ada dua hal soal diskualifikasi. Pertama, dia tidak memenuhi persyaratan sebagai calon dan itu baru terbukti ketika prosesnya sampai di MK.

"Kedua, kalau dia melakukan kecurangan pemilu yang sifatnya TSM, terutama menyangkut politik uang, intimidasi dan sebagainya,” tambahnya.

Titi menegaskan pelanggaran etik yang dilakukan oleh mantan Ketua MK Anwar Usman tidak akan membuat paslon tereliminasi atau terdiskualifikasi dari kontestasi pilpres. (mcr4/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Titi Anggraini mengatakan ada 5 hal yang membuat pasangan calon didiskualifikasi dari kontestasi pemilihan presiden.


Redaktur : Natalia
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News