Ini 5 Poin Kesepakatan Damai KIH-KMP

- Perubahan terjadi di pasal-pasal yang berkaitan dengan jumlah pimpinan AKD.
- Perubahan di pasal 74 dan 98 yang berkaitan dengan hak interpelasi, angket, dan hak menyatakan pendapat yang sudah diatur dalam pasal 194-227 UUD 1945. Sehingga tidak terjadi dua kali. Untuk rapat-rapat komisi yang berkaitan dengan hak-hak tersebut penggunaaannya terpisah.
3. Waktu penyelesaian sebelum 5 Desember 2014, sebelum reses.
4. Proses penyelesaian melalui Badan Legislasi (Baleg DPR). Tetelah Baleg terbentuk akan dibuat prolegnas (program legislasi nasional), dan akan dibahas revisi UU MD3.
5. Pada tanggal 17 November akan ada rapat pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi-fraksi. Dalam forum ini fraksi-fraksi KIH akan menyampaikan sikap terbuka terkait mosi tidak percaya yang pernah dilakukan.
JAKARTA - Tim lobi kubu Koalisi Indonesia Hebat (KIH), Pramono Anung menyatakan kesepakatan damai dengan Koalisi Merah Putih (KMP) di DPR sudah final
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Seleksi PPPK Tahap 2 Berlangsung hingga 30 Mei 2025, BKN Beri Info Skor CAT
- Lewat Operasi Gurita, Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal
- Human Initiative Gelar Flash Sale Kurban untuk Bantu Masyarakat Pelosok Negeri
- Calon Haji Asal Tulungagung Meninggal Dunia Sebelum Berangkat ke Tanah Suci
- Asido Hutabarat: Kurator Wajib Mengamankan Aset Pailit
- Belum Puas, Prabowo Ingin Biaya Haji RI Lebih Murah Lagi