Ini 5 Poin Kesepakatan Damai KIH-KMP
- Perubahan terjadi di pasal-pasal yang berkaitan dengan jumlah pimpinan AKD.
- Perubahan di pasal 74 dan 98 yang berkaitan dengan hak interpelasi, angket, dan hak menyatakan pendapat yang sudah diatur dalam pasal 194-227 UUD 1945. Sehingga tidak terjadi dua kali. Untuk rapat-rapat komisi yang berkaitan dengan hak-hak tersebut penggunaaannya terpisah.
3. Waktu penyelesaian sebelum 5 Desember 2014, sebelum reses.
4. Proses penyelesaian melalui Badan Legislasi (Baleg DPR). Tetelah Baleg terbentuk akan dibuat prolegnas (program legislasi nasional), dan akan dibahas revisi UU MD3.
5. Pada tanggal 17 November akan ada rapat pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi-fraksi. Dalam forum ini fraksi-fraksi KIH akan menyampaikan sikap terbuka terkait mosi tidak percaya yang pernah dilakukan.
JAKARTA - Tim lobi kubu Koalisi Indonesia Hebat (KIH), Pramono Anung menyatakan kesepakatan damai dengan Koalisi Merah Putih (KMP) di DPR sudah final
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bantu Korban Banjir Bandang di Luwu, PTPN Salurkan 5,5 Ton Sembako
- Sambangi Kantor Kementerian ATR/BPN, Eks Guru Besar IPB Minta Keadilan Kepada AHY
- Perluas Pasar Kerja di Macau, Kementerian Ketenagakerjaan Gelar Business Matching
- Siti Fauziah Ajak Para Mahasiswa Terapkan Nilai-Nilai dan Pertahankan Jati Diri Bangsa
- KPK Diminta Buka Penyidikan Baru soal Permainan WTP BPK Lewat Kasua Kementan
- Karyawan Polo Ralph Lauren Indonesia Minta Hakim Rahmi yang Adili Perkaranya Diganti