Ini 68 Daerah yang Juga Ikut Pilkada Serentak 2015

Ini 68 Daerah yang Juga Ikut Pilkada Serentak 2015
Penghitungan perolehan suara dalam pilkada. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Desember 2015, akan diikuti 272 daerah di Indonesia.

Jumlah tersebut bertambah 68 daerah dari yang sebelumnya direncanakan dilaksanakan di 204 daerah, setelah DPR menetapkan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Di mana pada salah satu poin kesepakatan, daerah yang akhir masa jabatan (AMJ) kepala daerahnya semester pertama 2016, melaksanakan Pilkada di Desember 2015.

Menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, 68 daerah tetap dapat melaksanakan pilkada, meski belum menganggarkan biaya pelaksanaannya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2015.

“Kalau  toh belum menganggarkan, dia (daerah, red) bisa mengganggarkan. Karena sudah dipayungi Peraturan Mendagri Nomor 37 Tahun 2014, tentang Pedoman Penyusunan APBD 2015,” ujarnya, Senin (23/2).

Dalam aturan tersebut, kata Tjahjo, kepala daerah dimungkinkan melakukan pengeluaran mendahului Perubahan APBD. Caranya, dengan merubah Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD, menggunakan pergeseran anggaran atau Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA)

“Jadi ada ada APBNP, bisa diatur di situ. Tinggal nego dengan KPUD, berapa yang diperlukan dan berapa yang tersedia oleh Pemda. Kalau memang masih kurang dibahas bersama dengan DPRD,” katanya. (gir/jpnn)

Berikut 68 daerah yang akhir masa jabatan (AMJ) kepala daerahnya Januari-Juni 2016:

JAKARTA – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Desember 2015, akan diikuti 272 daerah di Indonesia. Jumlah tersebut bertambah 68 daerah dari yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News