Kasasi Ditolak, Akil Bidik PK dan Grasi
Senin, 23 Februari 2015 – 22:25 WIB
JAKARTA - Upaya mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar untuk terbebas dari hukuman penjara kandas. Ini setelah Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan terdakwa seumur hidup perkara suap, gratifikasi dan pencucian uang saat menjadi Hakim MK tersebut.
Namun, Akil mengaku menerima keputusan itu. Kendati demikian pria kelahiran Putussibau, Kalimantan Barat, itu mengaku masih ada upaya hukum lain yang bisa ditempuh yakin Peninjauan Kembali dan Grasi.
"Kita terima sajalah masalah ada hal-hal lain. Kita bisa PK dan Grasi. Kita jalani saja," kata Akil usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait kasus Bambang Widjojanto, Senin (23/2) malam. Lantas, saat diminta penegasan apakah akan segera mengajukan PK, Akil pun membenarkannya. Yang jelas, saat ini ia akan menjalani putusan hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap. "Insya allah, kita jalani dulu kan sudah inkrah. PK tidak ada batas waktu," ujarnya.
Seperti diketahui, MA menolak kasasi yang diajukan Akil. Penolakan itu menguatkan hukuman seumur hidup untuk mantan Anggota DPR ini.
JAKARTA - Upaya mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar untuk terbebas dari hukuman penjara kandas. Ini setelah Mahkamah Agung menolak
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Minta Polisi Selediki Penyebab Brigadir RAT Bunuh Diri
- Srikandi Indra Karya Terus Mendorong Kesetaraan Gender
- Ikhtiar PIS Menekan Dampak Pemanasan Global
- Honorer Tendik Tercecer Minta Ikut Seleksi PPPK 2024, Pakai Data Dapodik
- Sengketa Kepemilikan Akun Lambe Turah Usai, Majelis Hakim Putuskan Pemilik Asli
- Pemeriksa Pajak Diduga Melanggar Dasar Hukum Tata Cara Pemeriksaan