Ini Akibatnya Kalau Berduaan dengan Istri Tetangga di Gudang Pupuk

Ini Akibatnya Kalau Berduaan dengan Istri Tetangga di Gudang Pupuk
Marjaya, dirawat intensif di RSUD Mohamad Saleh, Probolinggo. Foto: dok/Radar Bromo

Sementara, pelaku Sutrisno sendiri tak berselang lama diantar oleh perangkat desa untuk menyerahkan diri ke Mapolsek Sumber. Ia pun langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan berat dan langsung ditahan. 

Kapolsek menegaskan, Sutrisno kini dijerat pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. “ Untuk korban, sekarang (kemarin) masih dirawat di rumah sakit,” ujarnya. (mass/mie/adk/jpnn)


SUMBER - Marjaya, warga desa Wonokerso, Kecamatan Sumber, Probolinggo mengalami luka tikam pisau. Pria berusia 40 tahun itu sejak Senin (8/2) lalu


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News