Ini Alasan Anggota DPR Terpilih yang Dipecat harus Tetap Dilantik

Ini Alasan Anggota DPR Terpilih yang Dipecat harus Tetap Dilantik
Ini Alasan Anggota DPR Terpilih yang Dipecat harus Tetap Dilantik

jpnn.com - JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ferry Kurnia Rizkiyansyah menegaskan, anggota DPR terpilih periode 2014-2019 tetap akan dilantik meski telah dipecat partainya. Menurutnya, itu diatur dalam Undang Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang telah diubah menjadi Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011.

Ferry melanjutkan, dalam undang-undang tersebut, diatur sejumlah tahapan yang harus dilakukan dalam penyelesaian perselisihan partai politik, termasuk dalam hal adanya pemecatan terhadap anggota partai.

Pertama, perselisihan partai politik diselesaikan di internal partai politik sesuai anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART) partai. Kedua, penyelesaian perselisihan internal partai politik dilakukan oleh suatu mahkamah partai politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh partai politik.

Ketiga, susunan mahkamah partai politik itu disampaikan oleh pimpinan parpol kepada Kementerian. Keempat, penyelesaian perselisihan internal partai politik harus diselesaikan paling lambat 60 hari. Nah, keputusan mahkamah partai politik itu bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan.

Jika penyelesaian di internal partai tidak tercapai, penyelesaian perselisihan dilakukan melalui Pengadilan Negeri. Putusan Pengadilan Negeri adalah putusan tingkat pertama dan terakhir. Putusan itu hanya dapat diajukan kasasi kepada Mahkamah Agung.

Pengadilan Negeri wajib menyelesaikan perselisihan internal partai itu paling lama 60 hari sejak gugatan perkara terdaftar di kepaniteraan. Jika masih ada kasasi ke Mahkamah Agung, maka proses hukumnya harus selesai paling lama 30 hari sejak memori kasasi terdaftar di kepaniteraan Mahkamah Agung.

Mengacu pada ketentuan undang-undang, proses penyelesaian perselisihan internai partai membutuhkan waktu yang panjang. Jika diakumulasikan, proses penyelesaian mulai dari mahkamah partai sampai ke Mahkamah Agung membutuhkan waktu maksimal 150 hari.

“Soal pecat memecat itu urusan internal partai. KPU tidak akan masuk ke dalam ranah itu. Tetapi jika ada yang dipecat dan proses hukumnya selesai sebelum pengambilan sumpah dan janji, calon terpilih tersebut digantikan oleh caleg dengan perolehan suara terbanyak berikutnya di partai  dan daerah pemilihan yang sama,” ujar Ferry di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (26/8).

JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ferry Kurnia Rizkiyansyah menegaskan, anggota DPR terpilih periode 2014-2019 tetap akan dilantik

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News