Ini Alasan Anggota DPR Terpilih yang Dipecat harus Tetap Dilantik
Selasa, 26 Agustus 2014 – 14:14 WIB
Namun jka putusan hukum yang berkekuatan tetap baru keluar setelah pelantikan, maka partai politik dapat menarik anggota yang sudah dipecat tersebut melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW).
Pemberhentian anggota DPR melalui mekanisme PAW diusulkan oleh pimpinan partai politik ke DPR dengan tembusan kepada Presiden. Pimpinan DPR wajib menyampaikan usulan pemberhantian anggota DPR kepada Presiden paling lama tujuh hari. Presiden meresmikan pemberhentian anggota DPR yang diusulkan tersebut paling lama empat belas hari. (gir/jpnn)
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ferry Kurnia Rizkiyansyah menegaskan, anggota DPR terpilih periode 2014-2019 tetap akan dilantik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pastikan Isi gas LPG Sesuai, Mendag & Pertamina Kunjungi SPBE di Tanjung Priok
- Inilah Sejumlah Keunggulan Sistem KRIS BPJS Kesehatan
- Lestarikan Budaya & Sejarah, Forum Intelektual Suku Pakpak Bakal Rilis 2 Buku
- Anggota Densus 88 Diduga Memata-matai Jampidsus Kejagung, ART Minta Pimpinan Polri Bertindak
- Beri Efek Jera, Kemenparekraf Siap Sanksi Wisatawan Mancanegara yang Berulah
- BMKG Keluarkan Peringatan Dini, Pertumbuhan Awan Hujan Meningkat