Ini Alasan Anggota DPR Terpilih yang Dipecat harus Tetap Dilantik
Selasa, 26 Agustus 2014 – 14:14 WIB

Ini Alasan Anggota DPR Terpilih yang Dipecat harus Tetap Dilantik
Namun jka putusan hukum yang berkekuatan tetap baru keluar setelah pelantikan, maka partai politik dapat menarik anggota yang sudah dipecat tersebut melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW).
Pemberhentian anggota DPR melalui mekanisme PAW diusulkan oleh pimpinan partai politik ke DPR dengan tembusan kepada Presiden. Pimpinan DPR wajib menyampaikan usulan pemberhantian anggota DPR kepada Presiden paling lama tujuh hari. Presiden meresmikan pemberhentian anggota DPR yang diusulkan tersebut paling lama empat belas hari. (gir/jpnn)
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ferry Kurnia Rizkiyansyah menegaskan, anggota DPR terpilih periode 2014-2019 tetap akan dilantik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar
- ERIA Tegaskan Pentingnya Peran Pemimpin Dalam Perdamaian Berkelanjutan
- Polda Jabar Tangkap 4 Orang Perusuh Saat Peringatan May Day di Bandung
- Kemenag: 29.288 Jemaah Calon Haji Indonesia Tiba di Madinah
- KPK Periksa Direktur PT Visiland Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan di PT INTI
- Srikandi BUMN Ajak Seluruh Perempuan di Indonesia Berani Tampil & Jadi Agen Perubahan