Ini Alasan Anggota DPR Terpilih yang Dipecat harus Tetap Dilantik

Ini Alasan Anggota DPR Terpilih yang Dipecat harus Tetap Dilantik
Ini Alasan Anggota DPR Terpilih yang Dipecat harus Tetap Dilantik

Namun jka putusan hukum yang berkekuatan tetap baru keluar setelah pelantikan, maka partai politik dapat menarik anggota yang sudah dipecat tersebut melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW).  

Pemberhentian anggota DPR melalui mekanisme PAW diusulkan oleh pimpinan partai politik ke DPR dengan tembusan kepada Presiden. Pimpinan DPR wajib menyampaikan usulan pemberhantian anggota DPR kepada Presiden paling lama tujuh hari. Presiden meresmikan pemberhentian anggota DPR yang diusulkan tersebut  paling lama empat belas hari. (gir/jpnn)

JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ferry Kurnia Rizkiyansyah menegaskan, anggota DPR terpilih periode 2014-2019 tetap akan dilantik


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News