Ini Alasan Bareskrim Polri Tak Hadiri Sidang Praperadilan Anita Kolopaking
jpnn.com, JAKARTA - Juru bicara Mabes Polri, Brigjen Awi Setiyono mengungkap alasan Bareskrim tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan yang diajukan tersangka Anita Dewi Kolopaking. Menurut Awi, penyidik tak hadir bukan tanpa alasan.
“Memang terkait masalah administrasi, belum adanya rujukan pendamping dari Divkum Polri, sehingga hari ini teman-teman dari penyidik Bareskrim belum bisa hadir di praperadilan,” kata pria yang menjabat sebagai Karopenmas Divhumas Polri tersebut, Senin (24/8).
Diketahui, mestinya sidang praperadilan Anita digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 24 Agustus 2020. Namun, Hakim Tunggal Ahmad Sayuti menunda sidang sampai Senin, 7 September 2020. Pasalnya, pada sidang tersebut pihak termohon dalam hal ini Bareskrim tidak hadir.
Awi pun memastikan, penyidik Bareskrim nanti akan hadir ketika sidang digelar kembali sesuai yang telah diagendakan oleh hakim yang menangani perkara praperadilan Anita Kolopaking tersebut.
“Setelah dijadwalkan ulang, insyaallah ke depan atau minggu depan kalau semua administrasi sudah lengkap, teman-teman penyidik akan hadir dalam praperadilan tersebut,” tambah Awi.
Diketahui, sidang perdana praperadilan Anita Kolopaking, tersangka kasus pemalsuan surat, ditunda hakim tunggal Ahmad Sayuti sampai 7 September 2020. Sebab, Bareskrim sebagai termohon tidak hadir.
“Sidang memanggil kembali termohon, dan saudara (pemohon) tidak perlu dipanggil kembali,” kata Sayuti.
BACA JUGA: Bocah Dicekoki Miras, Jalan Sempoyongan sampai Tersungkur Begini, Kok Tega Baget
Kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Dewa Kolopaking yang juga tersangka pemalsuan surat mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan karena penahanan yang dilakukan Bareskrim Polri. Namun, Bareskrim tak hadir dalam sidang praperadilan tersebut, hingga akhir
- Menko Polhukam Buka Data soal Judi Online di Indonesia, Jangan Kaget
- Pengemudi Arogan Berpelat Mobil Dinas TNI Palsu Mengaku Adik Jenderal
- 19 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia Akan Diedarkan di Indonesia
- Menyelundupan 19 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia, 5 Tersangka Diringkus Bareskrim
- Bareskrim Diminta Usut Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert
- Gerebek Rumah Industri Narkoba di Semarang, Bareskrim Tangkap 2 Orang