Ini Alasan Bareskrim Polri Tak Hadiri Sidang Praperadilan Anita Kolopaking

Ini Alasan Bareskrim Polri Tak Hadiri Sidang Praperadilan Anita Kolopaking
Karo Penmas Polri Brigjen Awi Setiyono. Foto: ANTARA/Anita Permata Dewi

Anita Kolopaking sendiri mengajukan gugatan praperadilan karena keberatan ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri selama 20 hari. Sebab, Anita sudah menjadi tersangka kasus pemalsuan surat yang diterbitkan Brigjen Prasetijo Utomo. (cuy/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Dewa Kolopaking yang juga tersangka pemalsuan surat mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan karena penahanan yang dilakukan Bareskrim Polri. Namun, Bareskrim tak hadir dalam sidang praperadilan tersebut, hingga akhir


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News