Ini Alasan Bareskrim Polri Tak Hadiri Sidang Praperadilan Anita Kolopaking
Senin, 24 Agustus 2020 – 22:06 WIB
Anita Kolopaking sendiri mengajukan gugatan praperadilan karena keberatan ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri selama 20 hari. Sebab, Anita sudah menjadi tersangka kasus pemalsuan surat yang diterbitkan Brigjen Prasetijo Utomo. (cuy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Dewa Kolopaking yang juga tersangka pemalsuan surat mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan karena penahanan yang dilakukan Bareskrim Polri. Namun, Bareskrim tak hadir dalam sidang praperadilan tersebut, hingga akhir
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Bareskrim Menggerebek Vila yang Diduga Dijadikan Pabrik Narkoba di Bali
- Menko Polhukam Buka Data soal Judi Online di Indonesia, Jangan Kaget
- Pengemudi Arogan Berpelat Mobil Dinas TNI Palsu Mengaku Adik Jenderal
- 19 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia Akan Diedarkan di Indonesia
- Menyelundupan 19 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia, 5 Tersangka Diringkus Bareskrim
- Bareskrim Diminta Usut Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert