Ini Alasan Bareskrim Polri Tak Hadiri Sidang Praperadilan Anita Kolopaking
Senin, 24 Agustus 2020 – 22:06 WIB

Karo Penmas Polri Brigjen Awi Setiyono. Foto: ANTARA/Anita Permata Dewi
Anita Kolopaking sendiri mengajukan gugatan praperadilan karena keberatan ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri selama 20 hari. Sebab, Anita sudah menjadi tersangka kasus pemalsuan surat yang diterbitkan Brigjen Prasetijo Utomo. (cuy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Dewa Kolopaking yang juga tersangka pemalsuan surat mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan karena penahanan yang dilakukan Bareskrim Polri. Namun, Bareskrim tak hadir dalam sidang praperadilan tersebut, hingga akhir
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Komjen Wahyu: Tak Ada Cerita Main Judi Itu Menang
- Bareskrim Bongkar Judi Online yang Libatkan Warga China, Uang Rp 75 M Disita
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini