Ini Alasan Bareskrim Tambah Masa Penahanan Ambroncius Nababan Hingga Maret 2021

Ini Alasan Bareskrim Tambah Masa Penahanan Ambroncius Nababan Hingga Maret 2021
Ilustrasi kantor Bareskrim Polri(dok antarajatim).

Lalu Pasal 156 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.(cuy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Bareskrim Polri memutuskan untuk melakukan perpanjangan masa penahanan terhadap Ambroncius Nababan selama 40 hari. Perpanjangan dilakukan karena pemberkasan masih belum selesai.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News