KPK Ingatkan Penghilang Dokumen Pengadaan Bansos Bisa Diancam Pidana

KPK Ingatkan Penghilang Dokumen Pengadaan Bansos Bisa Diancam Pidana
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada pihak-pihak yang berniat menghilangkan dokumen pengadaan bansos bisa diancam pidana.

KPK menyebut dokumen pengadaan bansos tergolong sebagai dokumen negara yang harus disimpan di Kementerian Sosial (Kemensos).

Dokumen itu harus ada di tempatnya dan tidak boleh hilang, apalagi dihilangkan.

"Pada prinsipnya kalau itu namanya dokumen negara, itu wajib ada di tempatnya, seperti di Kemensos ini yang namanya dokumen negara sebagai pertanggungjawaban perwaktu harus ada. Kecuali kalau dia menghilangkan ada pasal sendiri nanti," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto saat dikonfirmasi, Selasa (16/2).

Karyoto menegaskan, jajarannya fokus untuk mengusut dan mengembangkan kasus dugaan suap pengadaan bansos Jabodetabek pada 2020 itu.

Karyoto menyampaikan tak tertutup kemungkinan KPK akan menjerat pihak lain yang terlibat sepanjang ditemukan bukti permulaan yang cukup.

"Hampir hari-hari kami kerjanya hanya diskusi dan diskusi, dan hari tertentu secara rutin satu minggu dua kali kita akan ekspose ke pimpinan tentang hal hal yang akan dinaikkan. Jadi pada prinsipnya kami sangat serius. Mudah-mudahan keseriusan ini akan membuahkan hasil yang cukup bagus," katanya. (tan/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada pihak-pihak yang berniat menghilangkan dokumen pengadaan bansos agar mengurungkan niatnya.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News