Ini Alasan Bawaslu Mengabulkan Permohonan Gerindra
Rabu, 10 Juli 2013 – 03:13 WIB

Ini Alasan Bawaslu Mengabulkan Permohonan Gerindra
Sebelumnya Senin (8/7) kemarin Bawaslu dalam putusan sengketa pemilu, menyatakan mengabulkan permohonan Partai Gerindra. Namun disertai syarat meminta Gerindra tidak mengikutsertakan Bacaleg Nur Rachmawati. Karena diketahui yang bersangkutan terdaftar di dua partai politik (parpol). Atas keputusan tersebut, Gerindra diminta segera menyerahkan berkas perbaikan paling lambat ke KPU, Rabu (10/7).(gir/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA – Ketua Badan Pengawas Pemilu, Muhammad, menyatakan alasan lembaganya mengabulkan permohonan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seleksi PPPK Tahap 2 Berlangsung hingga 30 Mei 2025, BKN Beri Info Skor CAT
- Lewat Operasi Gurita, Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal
- Human Initiative Gelar Flash Sale Kurban untuk Bantu Masyarakat Pelosok Negeri
- Calon Haji Asal Tulungagung Meninggal Dunia Sebelum Berangkat ke Tanah Suci
- Asido Hutabarat: Kurator Wajib Mengamankan Aset Pailit
- Belum Puas, Prabowo Ingin Biaya Haji RI Lebih Murah Lagi