Ini Alasan Dahlan tak Langsung Copot Dirut Sucofindo

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hingga kini masih menonaktifkan Dirut Sucofindo Fahmi Sadiq dari jabatannya lantaran terjerat kasus dugaan korupsi proyek di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Status nonaktif itu masih disandang Fahmi lantaran kementerian belum yakin dia sepenuhnya bersalah.
"Dirut Sucofindo belum ada kabar lagi, statusnya masih nonaktif," ucap Menteri BUMN Dahlan Iskan saat ditemui usai senam pagi di kawasan Monas, Jakarta, Senin (11/2).
Mantan Dirut PLN ini mengaku khawatir bila Fahmi bernasib sama seperti mantan Dirut Merpati Nusantara Airlines, Hotasi Nababan, yang sempat divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor dan akhirnya dipecat dari jabatannya, padahal akhirnya divonis tidak bersalah. Karenanya sampai saat ini kementerian masih menonaktifkan Fahmi.
"Aku yang paling khawatir, kayak kejadian dirut merpati waktu itu (Hotasi Nababan-red). Udah dipecat tapi akhirnya divonis bebas oleh pengadilan," terang dia.
Seperti diketahui, Fahmi ditahan oleh Kejakaan Tinggi DKI Jakarta karena telah ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek pemetaan dan pendataan sekolah senilai Rp 55 miliar pada tahun 2010-2011 di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Kasus itu menimpa Fahmi ketika masih menjabat sebagai Direktur Utama PT Surveyor Indonesia. (chi/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hingga kini masih menonaktifkan Dirut Sucofindo Fahmi Sadiq dari jabatannya lantaran terjerat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Hari Buruh, PalmCo dan Serikat Pekerja Bersinergi Membentuk SPBUN
- Masila Jadi Pemenang Grand Prize Meriah Bareng Mega Rp1 Miliar
- Realisasi Investasi Jakarta Triwulan I-2025 Capai Rp 69,8 Triliun, Tertinggi di Indonesia
- Koperasi Kana Catat Lonjakan Aset dan Tembus Ekspor Gula ke Tiga Negara
- Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Tinjau Operasional PHM, Dorong Produksi Energi Nasional
- Kolaborasi BULOG-Pupuk Indonesia Saat Panen Raya, Petani Langsung Beli Pupuk Sesuai HET