Ini Alasan Dirjen Otda tentang Perlunya UU Pemda Direvisi

Ini Alasan Dirjen Otda tentang Perlunya UU Pemda Direvisi
Dirjen Otda Kemendagri) Sumarsono. Foto: dok/JPG

"Misalnya seperti peraturan pemerintah (PP) soal pemekaran, itu masih kami moratorium. Sisanya masih tahap harmonisasi. Seperti PP terkait kewenangan daerah, sanksi dan beberapa hal lainnya," pungkas umarsono.(gir/jpnn)

 


Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) Sumarsono mengakui, ada kebutuhan untuk melakukan revisi Undang-undang


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News