Ini Alasan Jokowi Disebut sudah Menabrak Hukum soal Kapolri
Minggu, 22 Februari 2015 – 09:16 WIB
![Ini Alasan Jokowi Disebut sudah Menabrak Hukum soal Kapolri](https://cloud.jpnn.com/photo/picture/normal/20150222_091720/091720_435116_jokowi_batik_baru_thumb.jpg)
Presiden Jokowi. Foto: dok/JPNN.com
Tapi ini tidak dilakukan, dibiarkan sampai DPR membuat keputusan, persetujuan pemberhentian dan pengangkatan Kapolri. Putusan DPR ini telah menjadi produk hukum. "Logikanya, presiden yang minta persetujuan DPR, setelah disetujui kenapa tidak dilaksanakan? Harus dipahami putusan DPR itu setara dengan pengesahan UU," terang Fadli.
Ia menambahkan, prinsipnya sama, putusan DPR juga ada yang bersifat besickhing dan regeling. Terhadap orang per orang berlaku besickhing dan regeling berupa peraturan. "Keputusan DPR yang diambil dalam paripurna adalah merupakan representasi rakyat Indonesia, begitu lah lazimnya demokrasi perwakilan," tandas Fadli. (rmo/jpnn)
JAKARTA - Ahli hukum dari Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI), Fadli Nasution menilai apa yang dilakukan Presiden Joko Widodo terkait proses
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dirut Pegadaian Serahkan Ratusan Bantuan ke Bantargebang
- Menko PMK Bicara soal Penerima Bansos untuk Korban Judi Online, Oh Ternyata
- Berita Duka, 2 Jemaah Haji Asal Kalsel Meninggal di Mina, Berikut Identitasnya
- Bank Mandiri Salurkan Daging Kurban ke Daerah Bencana dan Terluar di Momen Iduladha
- Eks Prajurit Kodam Brawijaya yang Membelot Jadi OPM Tewas Ditembak Aparat Gabungan
- Peradi Pimpinan Otto Hasibuan Bagikan Daging Sapi Untuk Ratusan Warga