Ini Alasan Jokowi Disebut sudah Menabrak Hukum soal Kapolri
Minggu, 22 Februari 2015 – 09:16 WIB

Presiden Jokowi. Foto: dok/JPNN.com
Tapi ini tidak dilakukan, dibiarkan sampai DPR membuat keputusan, persetujuan pemberhentian dan pengangkatan Kapolri. Putusan DPR ini telah menjadi produk hukum. "Logikanya, presiden yang minta persetujuan DPR, setelah disetujui kenapa tidak dilaksanakan? Harus dipahami putusan DPR itu setara dengan pengesahan UU," terang Fadli.
Ia menambahkan, prinsipnya sama, putusan DPR juga ada yang bersifat besickhing dan regeling. Terhadap orang per orang berlaku besickhing dan regeling berupa peraturan. "Keputusan DPR yang diambil dalam paripurna adalah merupakan representasi rakyat Indonesia, begitu lah lazimnya demokrasi perwakilan," tandas Fadli. (rmo/jpnn)
JAKARTA - Ahli hukum dari Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI), Fadli Nasution menilai apa yang dilakukan Presiden Joko Widodo terkait proses
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 3 Kategori Honorer Tertutup Peluang jadi PPPK Paruh Waktu, Kena PHK
- Gema Waisak Pindapata Nasional 2025 Sukses Digelar, Menag Hingga Pramono Turut Hadir
- Resmikan Masjid Jakarta Garden City, Gubernur Pramono Berpesan Begini
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif