Ini Alasan Kejagung Geledah Kantor Ditjen Migas

jpnn.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menggeledah kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) yang berlokasi di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/2).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menjelaskan penggeledahan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dalam skema Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Harli menungkapkan kasus ini bermula pada 2018 saat diterbitkannya Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
Dalam aturan itu, salah satu perusahaan BUMN sektor migas diwajibkan mengutamakan minyak mentah hasil produksi dalam negeri untuk kemudian diolah sebelum melakukan impor.
Di sisi lain, KKKS swasta juga diwajibkan menawarkan bagian minyak mentahnya kepada perusahaan BUMN sebelum melakukan ekspor.
"Apabila penawaran dari swasta ditolak maka hal itu dapat digunakan perusahaan pelat merah ini untuk mengajukan rekomendasi ekspor," kata Harli dikutip JPNN.com, Selasa (11/2).
Namun, dalam praktiknya, Kejagung menduga adanya upaya salah satu BUMN dan KKKS swasta untuk menghindari kesepakatan jual beli minyak mentah tersebut.
"Jadi, mulai di situ nanti ada unsur perbuatan melawan hukumnya, ya," lanjutnya.
Kejagung telah menggeledah kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) yang berlokasi di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta
- Selamat, Direktur Pegadaian Raih Penghargaan Women’s Inspiration Awards 2025
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- Melalui Optimasi AI, BNI Perkuat Komunikasi Digital BUMN
- Suplemen Ternak Pangkalan Bun Tembus Pasar Belanda, Bea Cukai Sampaikan Komitmen Ini
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Sita Semua Asetnya