Ini Alasan Kemenhub Undur Pemberlakuan Tarif Ojol, Ternyata
Senin, 15 Agustus 2022 – 00:07 WIB
Lebih lanjut, Hendro mengungkapkan, penambahan waktu sosialisasi itu juga berdasarkan masukan dan aspirasi dari seluruh pihak.
Dia berharap, waktu yang ditetapkan tersebut bisa dilaksanakan dan dipedomani oleh aplikator, sesuai Ketentuan PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
"Terkait waktu penyesuaian tarif di aplikasi, maka aplikator juga dapat segera menerapkan tarif baru serta meningkatkan pelayanan bagi penumpang, termasuk menjamin keselamatan penumpang," kataHendro Sugiatno. (Antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan menunda pemberlakukan tarif baru ojek online (Ojol) yang rencananya berlaku pada Minggu (14/8).
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- Ditjen Hubdat Gelar Bimtek Peningkatan Kinerja PPNS
- Kemenhub Memfasilitasi Kepulangan Jenazah ABK Kapal MV Hompu 1
- Intan Aletrino Kagum Melihat Perempuan jadi Sopir Kendaraan Umum
- Turut Sukseskan Angkutan Lebaran, DLU Terima Penghargaan dari Kemenhub
- Laskar Ngawi & Anis Rupata Nera Foundation Berhalalbihalal dengan 100 Tukang Becak
- Direktur Utama Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu