Ini Alasan Kemenhub Undur Pemberlakuan Tarif Ojol, Ternyata

Ini Alasan Kemenhub Undur Pemberlakuan Tarif Ojol, Ternyata
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan menunda pemberlakukan tarif baru ojek online (Ojol) yang rencananya berlaku pada Minggu (14/8). Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

Lebih lanjut, Hendro mengungkapkan, penambahan waktu sosialisasi itu juga berdasarkan masukan dan aspirasi dari seluruh pihak.

Dia berharap, waktu yang ditetapkan tersebut bisa dilaksanakan dan dipedomani oleh aplikator, sesuai Ketentuan PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

"Terkait waktu penyesuaian tarif di aplikasi, maka aplikator juga dapat segera menerapkan tarif baru serta meningkatkan pelayanan bagi penumpang, termasuk menjamin keselamatan penumpang," kataHendro Sugiatno. (Antara/jpnn)

 

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan menunda pemberlakukan tarif baru ojek online (Ojol) yang rencananya berlaku pada Minggu (14/8).


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News