Ini Alasan KPK Mangkir di Praperadilan Hasto
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menghadiri sidang perdana praperadilan terkait penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/1).
KPK mengaku memiliki alasan teknis untuk tidak menghadiri persidangan tersebut.
"Biro Hukum KPK telah mengajukan penundaan sidang praperadilan ke pengadilan, karena masih harus menyiapkan materi sidang mulai dari ahli, sampai dengan hal administratif lainnya," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya.
Tessa menyampaikan KPK meminta waktu untuk melengkapi hal tersebut.
"Yang mana untuk hal tersebut, memerlukan waktu koordinasi dengan pihak-pihak terkait," jelas Tessa.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon tidak hadir dalam sidang praperadilan terkait penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/1).
Karena itu, PN Jaksel menunda sidang gugatan praperadilan penetapan tersangka Hasto, menjadi Rabu 5 Februari 2025 mendatang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon tidak hadir dalam sidang praperadilan terkait penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/1).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon tidak hadir dalam sidang praperadilan terkait penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
- Ketua DPD RI Dorong Koridor Ekonomi Sumatera dan Percepatan Rehab-Rekon Banjir
- Video Jokowi Diputar saat Sidang Korupsi Kuota Haji, Dito Ariotedjo Jadi Saksi
- Pemberian Mobil Mewah untuk Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Diusut KPK
- Polda Metro Jaya Pantau Harga Masker, Penimbun Diancam Denda Rp50 Miliar
- Vonis Bebas 3 Anggota DPRD NTB Terdakwa Korupsi Jadi Omongan KPK
- Jenazah Korban Penembakan KKB di Muliama Diterbangkan ke Kupang
JPNN.com




