Ini Alasan Kubu Ridwan Kamil-Suswono Bakal Gugat Hasil Pilkada DKI ke MK

jpnn.com - JAKARTA - Tim Pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut satu, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) merasa ada kecurangan pada pelaksanaan Pilkada DKI 2024.
Karena itu mereka berencana mengajukan gugatan rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Apapun hasil dari rekapitulasi sore ini terkait penghitungan tingkat provinsi kami tegas akan mendaftarkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) terkait hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi," ujar anggota Tim Pemenangan RIDO Ali Hakim Lubis di Kantor DPD Golkar DKI, Cikini, Sabtu (7/12).
Menurut dia pihaknya sudah mempersiapkan materi yang akan diajukan ke MK.
"Temuan yang terjadi di Pinang Ranti yang sejauh ini sudah diproses, yang kedua tadi penyebaran C6 yang tidak merata dan yang ketiga kami juga menemukan beberapa dugaan-dugaan pelanggaran yang bersifat terstruktur sistematis dan masif (TSM)," katanya.
Saat ini tim serta sukarelawan sedang mengumpulkan data-data yang dibutuhkan untuk mengajukan gugatan ke MK.
"Kami diberi waktu tiga hari sejak diumumkan (hasil rekapitulasi) untuk mendaftar ke Mahkamah Konstitusi itu 3x24 jam. Nah saat ini kami sedang dalam proses pengumpulan data-data tersebut," ucapnya.
Dia meminta masyarakat untuk menunggu keputusan resmi dari KPU DKI terkait hasil akhir Pilkada Jakarta.
Kubu Ridwan Kamil-Suswono mengemukakan sejumlah alasan sehingga berencana menggugat hasil Pilkada DKI Jakarta ke MK.
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol