Ini Alasan Menteri Marwan Mengapa Permen BUMDes Begitu Penting

Ini Alasan Menteri Marwan Mengapa Permen BUMDes Begitu Penting
Menteri Marwan Jafar, saat meninjau pengelolaan sampah di Banten, beberapa waktu lalu. Foto: istimewa

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menjanjikan segera terbitnya Peraturan Menteri (Permen) tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Permen ini menjadi penting mengingat Nawa Kerja prioritas kementerian yang dikomandani Marwan Jafar ini adalah 'Pembangunan dan Pengembangan 5.000 BUMDes.

Jika idealnya setiap desa memiliki BUMDes, berarti masih ada sekitar 69.000 BUMDes lagi yang perlu diwujudkan.

Secara teknis, BUMDes yang ada sekarang masih mengacu kepada Permendagri Nomor 39 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa. "Permendagri tersebut sudah tidak memadai lagi dengan perkembangan desa dan BUMDes saat ini pasca lahirnya UU Nomor 6 Tahun 2014 serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa," ujar Marwan dalam rilisnya, Rabu (28/1).

Itulah sebabnya, kata Marwan, Peraturan Menteri Desa tentang Badan Usaha Milik Desa harus segera diterbitkan. "Melalui Permendesa ini, desa melalui BUMDes mendapat peluang yang lebih besar untuk meningkatkan perannya dalam pengembangan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat," tutur Marwan.

Permendesa tersebut akan mengatur ketentuan tentang BUMDes. Di antaranya, desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut BUMDes yang dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan.

Usaha yang dapat dijalankan BUMDes yaitu usaha di bidang ekonomi dan atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendirian BUMDes disepakati melalui Musyawarah Desa dan ditetapkan dengan Peraturan Desa. 

BUMDes juga diharapkan mampu menjadi motor penggerak kegiatan ekonomi di desa yang juga berfungsi sebagai lembaga sosial dan komersial. Sebagai lembaga komersial, BUMDes bertujuan mencari keuntungan untuk meningkatkan pendapatan desa.

JAKARTA - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menjanjikan segera terbitnya Peraturan Menteri (Permen) tentang Badan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News