Ini Alasan Pejabat PT Pos tak Hadiri Panggilan Kejagung

Ini Alasan Pejabat PT Pos tak Hadiri Panggilan Kejagung
Ini Alasan Pejabat PT Pos tak Hadiri Panggilan Kejagung

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung memanggil dua tersangka dugaan korupsi pengadaan Portabel Data Terminal (PDT) di kantor PT Pos Indonesia (Persero) tahun 2012-2013.

Dua tersangka yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan itu adalah Muhajirin alias M, Manager Otomasi PT Pos Indonesia. Kemudian, SVP Teknologi Informasi PT Pos Indonesia Budhi Setyawan.

Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana, mengatakan bahwa tersangka M tak hadir untuk kedua kalinya.

"Dengan alasan sakit," kata Tony, Jumat (28/11).

Pun demikian dengan tersangka Budhi. Dijelaskan Tony, tersangka Budhi tidak hadir untuk kedua kalinya masih dengan alasan sedang atau karena menjalankan tugas negara dalam program Simpanan Keluarga Sejahtera di pemerintahan baru Kabinet Kerja.

"Yaitu melaksanakan monitoring program pemerintah dalam penyaluran Bantuan Program Simpanan Keluarga Sejahtera dengan menggunakan Pos Giro," kata Tony.

Menurut Tony, pemberitahuan itu tertuang dalam surat yang pernah dikirimkan ke tim penyidik nomor: 1177/Ya-Fy/Pos-KJE/PIDSUS/XI/2014, tertanggal 20 November 2014 perihal penangguhan pemeriksaan terhadap klien. (boy/jpnn)


JAKARTA - Kejaksaan Agung memanggil dua tersangka dugaan korupsi pengadaan Portabel Data Terminal (PDT) di kantor PT Pos Indonesia (Persero) tahun


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News