Ini Alasan Pelapor Lyra Virna Tak Langsung Ditahan

Ini Alasan Pelapor Lyra Virna Tak Langsung Ditahan
Lyra Virna bersama Suaminya Fadlan dan Kuasa Hukumnya Razman Arif Nasution Penubi Panggilan Penyidik Polda Metro Jaya. Foto: Muhammad Ridwan/ JawaPos

Sementara, Lyra juga telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya atas laporan balik Lasty.

Istri presenter Fadlan ini dituduh telah mencemarkan nama baik ADA Tour and Travel saat memposting keluhan di media sosial pribadinya.

Lyra dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. (mg1/jpnn)


Setelah dijemput paksa, pelapor Lyra Virna, Lasty Annisa akhirnya dipulangkan oleh penyidik Polda Metro Jaya.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News