Ini Alasan Polisi belum Mengizinkan Penangguhan Penahanan 2 Tersangka Kasus Kematian Gilang Endi
Penyidik Polres Kota Surakarta sebelumnya telah menetapkan dua tersangka terkait kasus kematian mahasiswa Gilang Endi Saputra (21), saat mengikuti Diklatsar Menwa UNS 2021.
Menurut Ade, tim penyidik atas dasar tiga alat bukti, yakni keterangan saksi, surat, dan keterangan ahli kemudian menetapkan dua tersangka kasus Diklatsar Menwa UNS, yakni NFM dan FPJ.
Keduanya kini masih ditahan di Mapolres Surakarta.
Kedua tersangka diduga terlibat tindak pidana secara bersama-sama melakukan dugaan penganiayaan terhadap korban yang menyebabkan Gilang meninggal dunia pada kegiatan Diklatsar Menwa UNS 2021.
Kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia yang terjadi di Kampus UNS,Sabtu (23/10) mulai pukul 06.00 WIB hingga Minggu (24/10), pukul 22.00 WIB,
Menurtu Ade, hal itu dimaksud dalam Pasal 351 Ayat 3 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP atau Pasal 359 Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
"Masing-masing tersangka ini, diduga telah melakukan kekerasan baik dengan menggunakan alat maupun tangan kosong kepada korban," kata Kombes Ade Safri Simanjuntak. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Polisi membeber alasan belum mengizinkan permohonan penangguhan penahanan dua tersangka kasus kematian mahasiswa UNS Solo Gilang Endi Saputra.
Redaktur & Reporter : Boy
- 5 Pelaku Pembegalan terhadap Casis Bintara Polri di Jakbar Ditangkap Polisi, Ini Perannya
- Datangi Mabes Polri, 2 Ibu Asal Sumsel Minta Kapolri Bebaskan Suaminya
- Casis Bintara Polri Dibegal di Jakarta Barat, Polisi Langsung Bergerak
- 4 Pelaku Pembalakan Liar Ditangkap Polisi, Perannya Berbeda-beda
- 2 Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap Polisi di Aceh Timur, Sebegini Barang Buktinya
- Penyelundupan 125.684 Benih Lobster di Perairan Jambi Digagalkan, 3 Tersangka Diringkus